Inara Rusli Laporkan Penyebar Rekaman CCTV ke Bareskrim

Inara rusli
Artis Inara Rusli (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jagad media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya video syur yang diduga menampilkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi dengan durasi mencapai dua jam. Menangapi hal tersebut Inara Rusli resmi mengambil langkah tegas dengan melaporkan pihak yang menyebarkan rekaman CCTV berisi adegan syurnya bersama Insanul Fahmi ke Bareskrim Polri. Ia menilai rekaman tersebut tidak semestinya dijadikan alat bukti untuk menuding dirinya terlibat perselingkuhan maupun perzinaan.

Dalam laporan yang diajukannya, Inara menggunakan pasal-pasal terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Hal ini karena rekaman CCTV itu diduga telah beredar tanpa izin ataupun dasar yang sah.

Kabar mengenai laporan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

BACA JUGA  BPOM Bakal Polisikan Dua Industri Farmasi

“Betul, terlapornya masih dalam penyelidikan,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Hingga kini penyidik tengah menelusuri berbagai bukti digital serta memetakan alur penyebaran rekaman, guna mengidentifikasi individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Langkah Inara melapor ke Bareskrim menjadi perhatian publik karena rekaman CCTV yang dimaksud juga dipakai sebagai barang bukti dalam laporan lain yang dibuat oleh Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya.

Wardatina, yang merupakan istri sah pengusaha Insanul Fahmi, sebelumnya melaporkan Inara Rusli atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Dalam laporannya, ia menyertakan rekaman CCTV berdurasi dua jam yang disebut memperlihatkan tindakan intim antara Inara dan Insanul di rumah pribadi mantan istri Virgoun tersebut.

BACA JUGA  Polisi olah TKP Penemuan Mayat Dikubur Dalam Rumah di Bekasi

Pada kesempatan terpisah, Insanul Fahmi telah membenarkan keaslian rekaman CCTV itu. Ia juga menambahkan bahwa video tersebut direkam setelah dirinya dan Inara melangsungkan pernikahan siri pada Agustus 2025.(04)