Indonesia dan Belanda Bersinergi Perangi Kejahatan Transnasional

Menkumham Yasonna H. Laoly bersama Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda, Dilan Yeşilgöz-Zegerius.
Menkumham Yasonna H. Laoly bersama Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda, Dilan Yeşilgöz-Zegerius (Foto:Dok.Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Indonesia dan Belanda bersinergi untuk memerangi kejahatan transnasional. Kesepakatan kedua negara tersebut disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam pertemuan dengan Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda, Dilan Yeşilgöz-Zegerius, Jumat (25/08/2023) waktu setempat.

Siaran pers Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Jumat (25/8/2023) menyebutkan kejahatan lintas negara semakin signifikan dan mengancam keamanan nasional hingga internasional.

Kemenkumham Bali

Menurut Yasonna, kejahatan transnasional meningkat seiring kemajuan teknologi karena jangkauannya global. Sehingga pemerintah harus membangun kerja sama bilateral di bidang teknologi digital agar bisa menangkal kejahatan secara efektif.

“Pemerintah harus memanfaatkan teknologi untuk melawan kejahatan transnasional secara efektif. Untuk itu, Indonesia dan Belanda mendorong kerja sama melalui teknologi digital dan platform media sosial,” ujar Yasonna didampingi oleh Duta Besar Republik Indonesia Mayertas dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto.

Yasonna memaparkan, berbagai bentuk kejahatan transnasional telah merugikan masyarakat, di antaranya perdagangan orang dan penipuan siber. Ia ingin Indonesia dan Belanda meningkatkan kerja sama antar penegak hukum serta pengawasan perbatasan.

BACA JUGA  Nova Evaluasi Penampilan Ganda Campuran

“Pelaku kejahatan transnasional bisa memasang lowongan pekerjaan palsu di luar negeri, hingga akhirnya korban dipaksa tinggal dan tidak bisa pulang. Pemerintah Indonesia dan Belanda perlu meningkatkan kerja sama untuk melawan kejahatan-kejahatan ini,” katanya.

Indonesia sendiri, lanjutnya, telah menciptakan sistem database untuk memantau mobilitas korban kejahatan transnasional yang berhasil dipulangkan, serta mengetatkan proses pemeriksaan keimigrasian.

“Indonesia sudah melakukan perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik, ekstradisi, dan kerja sama hukum dengan banyak negara untuk mengatasi kejahatan transnasional. Selanjutnya, kerja sama dengan Belanda ini akan semakin menguatkan level keamanan dan kemampuan pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari kejahatan,” paparnya.

Yasonna menyampaikan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Belanda di bidang hukum yang tengah berjalan telah menunjukkan tren positif. Kedua negara rutin berdialog dalam forum INLU (Indonesia – the Netherlands Legal Update). Forum dialog tahunan ini melibatkan berbagai kalangan baik pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil serta para pakar hukum dan akademisi, untuk bertukar pandangan, pengalaman dan praktik terbaik di bidang hukum.

BACA JUGA  Kalahkan Irak 1-0, Iran Jadi Wakil Kedua Asia di Piala Dunia 2022

Menteri Yeşilgöz menyampaikan apresiasi kepada Menteri Yasonna atas peningkatan kerja sama antara kedua negara. Belanda akan terus mendukung Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional, upaya reformasi hukum, serta pemajuan HAM.

Reclassering Nederland

Dalam kunjungannya ke Belanda, Menkumham juga membahas kerja sama di bidang pemasyarakatan bersama pimpinan Reclassering Nederland Johan Bac, dan perwakilan CILC (Centre for International Law Cooperation) Anne-Marie Bruist.

Reclassering Nederland merupakan organisasi independen yang memberikan advis kepada hakim, jaksa, dan kepala penjara terkait tersangka dan terpidana yang menjalani masa percobaan. Sedangkan CILC didirikan pada 1985 oleh pemerintah Belanda untuk program kerja sama yudisial dengan Indonesia.

Sejak tahun 2019 Indonesia beserta Reclassering dan CILC telah bekerja sama untuk memberikan kepada para pejabat dan petugas pemasyarakatan di banyak wilayah di Indonesia. Dalam pertemuan ini para ketiga pihak sepakat untuk melanjutkan kerja sama yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM dalam penerapan sanksi alternatif.

BACA JUGA  Atas Penistaan Al Quran, Turki: Tunjukkan "Langkah Nyata" Swedia

“Indonesia dapat belajar dari Belanda dalam menangani tersangka dan terpidana, khususnya dalam penerapan sanksi alternatif dan kerja sosial,” tutur Yasonna.

Pada kesempatan itu, Yasonna juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP ini mereformasi pendekatan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Kerja sama dengan Belanda dapat membantu Indonesia menyusun peraturan pelaksanaan KUHP yang baru dalam menerapkan pidana alternatif, karena Belanda telah lebih dahulu menerapkan sistem pidana alternatif dan keadilan restoratif,” ungkapnya.

Hadir mendampingi Yasonna Staf Khusus bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur Pelayanan Komunikasi HAM.(PR/01)