JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 24 September 2026. Setelah menjalani masa hukuman selama lima tahun, Indra Kenz kini kembali ke tengah masyarakat dengan membawa pesan penyesalan sekaligus tekad untuk memperbaiki diri.
Indra Kenz sebelumnya dikenal luas dengan julukan Crazy Rich Medan. Ia menjalani hukuman setelah tersandung perkara terkait penyebaran berita hoax melalui platform daring.
Dalam pernyataan yang dibagikan melalui akun Instagram miliknya, Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terdampak akibat perbuatannya.
“Untuk semua orang yang menderita karena tindakanku, aku benar-benar menyesal. Aku tidak pernah bermaksud menyakiti siapa pun, dan dulu, aku tidak sepenuhnya memahami hukum atau memikirkan konsekuensi dari tindakanku. Tapi tidak ada alasan untuk membenarkan apa yang telah kulakukan. Aku salah, itu tanggung jawabku dan aku mengambil tanggung jawab penuh atas masalah yang terjadi,” ungkapnya.
Indra Kenz mengakui lima tahun menjalani masa hukuman menjadi salah satu periode paling berat dalam kehidupannya. Menurutnya, masa tersebut tidak hanya memberikan dampak kepada dirinya, tetapi juga keluarganya.
Meski demikian, ia mengaku bersyukur mendapatkan kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan memulai kehidupan baru.
“Tapi terima kasih Tuhan, aku masih punya kesempatan kedua untuk pulang dan memulai dari awal. Lebih dari apapun, aku ingin ada di sana untuk keluargaku, mengembalikan cinta dan dukungan yang mereka berikan, dan menjadi seseorang yang bisa mereka banggakan lagi. Aku ingin membangun kembali hidupku, melakukan sesuatu yang bermakna, dan membuat pilihan yang lebih baik,” tambahnya.
Kebebasan bersyarat tersebut ingin dimanfaatkan Indra Kenz untuk memperbaiki kehidupannya. Ia menyatakan ingin melakukan berbagai hal yang bermanfaat sebagai bentuk penghargaan kepada keluarga dan orang-orang terdekat yang tetap memberikan dukungan selama dirinya menjalani masa hukuman.
Indra Kenz juga menyadari bahwa tidak semua orang akan langsung memberikan maaf atas perkara yang pernah menjeratnya.
“Saya paham jika kalian belum siap memaafkan dan melupakan apa yang telah terjadi. Saya hanya berharap, dapat membuktikan betapa besarnya keinginan saya untuk menjadi pribadi lebih baik,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari langkah Indra Kenz setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Ia menyatakan ingin menggunakan kesempatan tersebut untuk membangun kembali kehidupannya dan mengambil keputusan yang lebih baik ke depannya.
Sebelumnya, Indra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar pada 2022 dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE dan penyebaran berita hoax di platform daring.
Setelah menjalani sebagian masa pidana, Indra memperoleh hak pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada 24 September 2026.
Kini, setelah kembali ke masyarakat, Indra menyatakan ingin menatap kehidupan berikutnya dengan membawa pengalaman selama menjalani masa hukuman. Fokusnya adalah memperbaiki diri, kembali bersama keluarga, serta berupaya menjalani kehidupan yang dinilai lebih bermakna.(04)











