Inflasi Tinggi, Mendag: Harga “Minyakita” Bakal Naik

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) saat meninjau ketersediaan pasokan dan harga kebutuhan pokok di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023). FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seiring tingginya inflasi di Indonesia, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan direncanakan bakal ada kenaikan harga “Minyakita”, yang sebelumnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter.

Usai meninjau pasokan dan harga kebutuhan pokok di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/11/2023), ia menyatakan meski ada rencana kenaikan harga minyak goreng “Minyakita” sebesar Rp1.000 — dari sebelumnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter — masih perlu dibahas lebih lanjut pada rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Tapi kita belum memutuskan, masih harus rapat Menko dulu untuk jadi Rp15.000 per liter. Jadi sementara Rp14.000 kita toleransi sampai Rp14.500 per liter,” katanya.

BACA JUGA  Pohon Besar Tumbang, Lalu Lintas ke Bandara Ternate Tertutup

Mendag menyebut rencana itu belum diputuskan dan masih harus dibahas dalam rapat di Menko Perekonomian.

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan rencana menaikkan harga “Minyakita” masih akan dibahas di jajarannya.

“Untuk sementara tidak dulu, masih dengan Harga Eceren Tertinggi (HET). Jadi memang di pasar-pasar memang ada perbedaan, tetapi rata-rata nasional sudah Rp15.000 per liter,” kata Isy.

Ia mengatakan, pemerintah harus mengantisipasi dampak ekonomi yang berpotensi terjadi apabila harga minyak goreng “Minyakita” dinaikkan.

Sebelumnya, Mendag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (27/11) menyebut HET “MinyaKita” kemungkinan tidak naik hingga Pemilu 2024 berakhir.

BACA JUGA  Mulai Senin ini, Terminal Pulo Gebang Sebut Tiket Bus Naik 30 Persen

Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) berlaku mulai 8 Juli 2022.

Melalui Program Minyak Goreng Kemasan Rakyat tersebut, pemerintah meluncurkan minyak goreng curah kemasan yang berlabel “Minyakita” yang dibanderol satu harga Rp14.000 per liter.

Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha jika ingin mendistribusikan “Minyakita” dalam program MGKR.

Pertama disebutkan, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus menggunakan merek “Minyakita” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus menggunakan kemasan dengan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter.

Ketiga, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan. (02/Ant)