Hemmen

Menkop Teten Bilang TikTok Masih Langgar Aturan

Tiktok
ilustrasi TikTok Shop - Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aplikasi video pendek asal China, TikTok, masih melanggar regulasi pemerintah yang melarang dilakukannya transaksi dalam aplikasi.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, Selasa (20/2), kepada wartawan bahwa TikTok masih belum mematuhi peraturan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Menteri Perdagangan harus memberikan teguran kepada TikTok agar mematuhi peraturan, jika tidak … maka izin pemerintah terancam,” katanya.

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan bagaimana cara terbaik untuk menanggapi masalah tersebut.

Sebelumnya, TikTok terpaksa menutup layanan niaga-el yang relatif baru, TikTok Shop, di Indonesia setelah pemerintah melarang aktivitas belanja secara daring di platform media sosial pada tahun lalu. Pemerintah mengatakan pedagang kecil dan data pengguna perlu dilindungi sehingga melarang TikTok menutup layanannya. (voa/06)

BACA JUGA  Inilah Empat Saham Sektor Perbankan yang Cemerlang untuk Trading Pekan Ini
Barron Ichsan Perwakum