Hemmen

Ingin Raih Predikat WBK/WBBM, Wajak Sunarta Minta Jajaran Patuhi Semua Aturan

Wakil Jaksa Agung Sunarta bersama Kajati Kalse Mukri. (Dok. Puspenkun?

 

BANJARMASIN, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Jaksa Agung RI Sunarta yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI menyampaikan instrumen yang harus dilakukan untuk memperoleh predikat WBK/WBBM harus mematuhi seluruh tahapan baik dari sisi ketepatan waktu dan akurasi data.

Kemenkumham Bali

“Yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan RI,” ujar Sunarta saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dikutip Minggu (5/5).

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat dan esensi dari pentingnya Reformasi Birokrasi untuk perbaikan dan peningkatan institusi Kejaksaan secara kelembagaan.

BACA JUGA  Terkepung Asap Karhutla, Satu Keluarga di Kalsel Tinggalkan Rumah

Untuk itu, Sunarta meminta agar mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh.

Sunarta menambahkan, kegiatan ini menjadi momentum untuk terbentuknya komitmen bersama bagi seluruh insan Adhyaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan guna implementasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara optimal, dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Dan peningkatan pelayanan publik sebagai wujud menjaga marwah institusi Kejaksaan RI,” katanya. (05)