Bali  

Ingin Tutup Kafe Berizin, Perbekel Tulikup Gianyar Diduga Catut Nama Pejabat Bali

Ilustrasi Kafe

“Kami akan lakukan upaya hukum, sebab kami memiliki izin resmi, dan usaha kami mempekerjakan banyak karyawan, juga memiliki keluarga yang harus kami kasih makan. Tempat ini kami kontrak dalam waktu yang panjang, dan itu pakai uang.”

GIANYAR, SUDUTPANDANG.ID – Pengusaha kafe protes keras soal Surat Edaran Kepala Desa atau Perbekel Tulikup, terkait penutupan kafe di Desa Tulikup, Gianyar, Bali, yang menurutnya sudah mengantongi izin. Ia juga menduga Perbekel telah mencatut sejumlah pejabat di Kabupaten Gianyar dan Provinsi Bali.

Kemenkumham Bali

Menurut pengusaha kafe tersebut, Surat Edaran yang dipampang di dinding kafe terkesan sipihak dan tanpa alasan yang jelas. Ia juga menilai Perbekel Tulikup I Made Ardika arogan.

“Kami sangat keberatan dengan adanya penempelan surat penutupan cafe dan restoran, sebab kami sama sekali tidak mengetahui apa kesalahan kami,” ujar pemilik kafe yang namanya minta tidak ditulis, Selasa (27/12/2022).

“Tindakan sepihak dan tanpa alasan, yang jelas Pak I Made Ardika ini seakan memancing di air yang keruh, pasalnya penempelan surat edaran tersebut, tanpa ada alasan yang jelas dan dapat menimbulkan kerugian besar buat kelangsungan usaha yang sudah berizin,” sambungnya.

Dalam pertemuan di kantor Desa Tulikup, Kamis, 22 Desember 2022 lalu, di kantor desa, terdengar I Made Ardika menyebutkan surat penutupan kafe sudah disampaikan dan dapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten hingga propinsi, beserta kepolisian.

Menurutnya, undangan pertemuan tersebut, undangan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bukan undangan pembahasan penutupan kafe.

“Kami merasa diperangkap pada undangan rapat tersebut, sebab undangannya adalah undangan pembahasan Nataru,” ungkap salah satu pemilik kafe.

Ia juga mengaku tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan penutupan kafe.

“Kami hanya ditelepon dari Polres Gianyar bahwa akan ada penutupan kafe oleh Perbekel dan masyarakat. Untuk itu kami turun guna menjaga kemungkinan-kemungkinan terganggunya kamtibmas di wilayah kami,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tidak menemukan adanya pelanggaran dan memutuskan untuk tidak ikut lagi dalam pembahasan penutupan kafe tersebut.

“Karena kafe yang akan ditutup memiliki izin usaha serta berdiri di tanah bersertifikat, dan juga tidak ada pelanggaran,” tegasnya lagi.

Diduga Catut Pejabat

Perbekel juga diduga mencatut nama petinggi di Kabupaten Gianyar maupun Propinsi Bali. Sebagaimana diungkapkan Perbekel pada rapat Nataru yang menyatakan telah mendapat rekomendasi dari Bupati, Kapolres, Dandim Gianyar hingga Gubernur Bali.

“Kami taat hukum dan aturan, usaha kami memiliki izin resmi, dan sesuai dengan aturan. Kami selalu bersinergi dengan desa, bahkan tidak jarang pihak desa meminta bantuan sumbangan kepada kami, dan kami selalu memberikan,” ungkapnya.

“Bahkan dalam beberapa hal seperti kecelakaan di jalan, kami lah orang pertama yang selalu membantu para pengguna jalan yang mengalami kecelakaan” sambung seorang owner yang kafenya berada tepat di Jalan Trans Propinsi Bypass Ida Bagus Mantra.

Sumber tersebut juga mengaku bahwa Perbekel tetap bersikeras dan tidak mau mencabut keputusannya soal penutupan kafe.

“Kami akan lakukan upaya hukum, sebab kami memiliki izin resmi, dan usaha kami mempekerjakan banyak karyawan, juga memiliki keluarga yang harus kami kasih makan. Tempat ini kami kontrak dalam waktu yang panjang, dan itu pakai uang,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan Perbekel Tulikup, I Made Ardika, belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Tinggalkan Balasan