Ini Hasil Penyelidikan 2 TNI Terperiksa Kasus Mutilasi PNS Semarang

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dua anggota TNI AD berinisial AG dan HR harus menjalani pemeriksaan dalam kasus pembunuhan mutilasi PNS Bapenda Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo.

Akan tetapi, Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi mengatakan, sampai saat ini belum ada cukup bukti yang menyatakan kedua anggotanya terlibat pembunuhan.

Kemenkumham Bali

“Kesimpulannya sampai saat ini belum ada bukti permulaan yang cukup adanya keterlibatan oknum TNI. Namun sekali lagi, kita tetap melaksanakan penyelidikan,” katanya dalam jumpa pers di Mapomad, Jalan Yos Sudarso, Tawangsari, Semarang, Kamis (13/10/2022).

“Kami berharap dari cell dump kemudian koordinasi ke provider. Kita tidak punya IT itu, yang punya kepolisian, semoga ada titik terang siapa pelaku,” sambung Rinoso.

BACA JUGA  Dandim Bangli Terjun Langsung Evakuasi Korban Jalan Jebol

Rinoso menjelaskan penyelidikan kasus ini dimulai pada 19 September lalu ketika dia mendapat kabar dari polisi soal dugaan keterlibatan dua oknum Puspom TNI dan kepolisian.

“Ini hasil penyelidikan Pomdam Diponegoro jadi penyelidikan kami itu semenjak kita terima pada tanggal 19 September kita terima informasi, kita bisa selesaikan pada Sabtu 24 September. Di mana tadi kami sampaikan Informasi cell dump itu masih pendalaman kerja sama ada polres, kami Pomdam, Puspomad Jakarta datang ke sini juga membantu kami proses penyelidikan,” jelasnya.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Pomdam juga sudah dilaporkan ke Puspomad dan ke kepolisian. Pihaknya berjanji akan proaktif untuk membantu mengungkap kasus ini.

BACA JUGA  Danrem 163/WSA Tinjau Langsung Pasar Murah

“Intinya kami sangat proaktif ungkap kasus ini. Kami siap membantu dalam rangka mengungkap dan cepat selsai,” terang dia.

Di sisi lain, ada sejumlah hal yang membuat dua oknum TNI ini dicurigai terlibat kasus pembunuhan Iwan Boedi. Di antaranya dari rekaman CCTV, cell dump, dan keterangan saksi di lokasi.

Berdasarkan penyelidikan Pomdam, ternyata yang terekam CCTV bukanlah anggota TNI. Kemudian, keterangan saksi sipil AG yang merupakan penjaga portal di sekitar lokasi atau AG portal, juga berubah ketika diperiksa Pomdam.

“Saat diperiksa sebagai tersangka di Polrestabes yang bersangkutan mengaku dilihatin foto ya itu yang saya kenal itu itu anggota TNI AD. Tapi saat kita panggil karena sudah dibebaskan kita minta izin ke Polrestabes boleh nggak, boleh karena sudah dibebaskan kita panggil dia,” terang Rinoso.

BACA JUGA  Babinsa Tapaan Hadiri Sosialisasi dan Simulasi Cegah Kebakaran

“Hasilnya berbeda bahwa saudara AG portal tidak mengenal dan tidak melihat dua oknum anggota TNI di TKP,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan