Berita  

Ini Penjelasan Bawaslu Bekasi, Soal Videotron Anies Diturunkan

Bawaslu Bekasi
Foto: kompastv

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Kasus diturunkannya videotron calon presiden Anies Baswedan, diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengatakan, klarifikasi sudah dilakukan kepada Grand Metropolitan Mall. Mereka diklarifikasi sebagai pemilik lahan, tempat berdirinya videotron.

“Kami lakukan penelusuran, mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Kami datang ke Grand Metropolitan dan bertemu dengan pihak legalnya,” kata Vidya, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (19/1/2024), dikutip RRI.

Pihak Grand Metropolitan Mall menyebut, tanah tersebut dalam posisi disewakan. Adapun penyewa adalah penyedia jasa layanan videotron yang digunakan pihak Anies.

Dalam sewa menyewa tersebut, tertuang beberapa poin perjanjian. Salah satu isinya yaitu melarang pihak penyewa memasang iklan terkait politik.

BACA JUGA  DKI Percepat Pendataan 80 Ribu Warga Usia 17 Jelang Pemilu 2024

Itulah yang menjadi alasan Grand Metropolitan Mall menurunkan videotron Anies. Sekalipun video iklan tersebut belum lama ditayangkan.

“Pihak Metropolitan Mall memutuskan videotron tersebut diturunkan. Dengan alasan pihak penyewa melanggar perjanjian sewa,” ujar Vidya.

Bawaslu akan mengklarifikasi penyedia jasa layanan videotron yang disewa Anies, dalam waktu dekat. Klarifikasi dimaksudkan agar Bawaslu mendapat informasi berimbang.(06)