Tri Indroyono
Berita  

Inilah Alasan Satgas Pangkas Masa Karantina Jadi 5 Hari

dok.CNN

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Satgas Penanganan COVID-19 sedang melakukan kajian terhadap rencana pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia menjadi lima hari.

“Rencana itu (pemangkasan) sedang kami susun dan dikaji,” kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander K Ginting, Selasa 1 Februari 2022.

Kemenkumham Bali

Ia membenarkan adanya rencana pemerintah memangkas masa karantina kedatangan seluruh pelaku perjalanan Internasional yang awalnya tujuh hari menjadi lima hari. Selain itu, seluruh PPLN pun wajib mendapat dosis lengkap vaksin primer sebagai syarat perjalanan masuk ke Indonesia.

Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat.

BACA JUGA  Indonesia Lolos Sanksi FIFA

Alexander mengatakan selama ketentuan pemangkasan masa karantina menjadi lima hari masih dalam tahap penyusunan, maka PPLN yang datang ke Tanah Air masih diwajibkan melakukan karantina selama 7×24 jam.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

Hingga 31 Januari, kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia masih mengalami tren penambahan harian 10.185 pasien dan 3.290 di antaranya sembuh dan 17 lainnya meninggal dunia. Adapun total kasus Omicron di Tanah Air hingga saat ini berjumlah total 2.980 orang.

 

 

Tinggalkan Balasan