JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Isman Lewa, terpidana kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Rabu (16/2/21). Ia merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Amir Yanto, Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, “Isman Lewa diamankan di Jalan Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (16/02/2021), sekitar pukul 17.15 WITA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (17/2/22).
Pria yang akrab disapa Leo itu menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021,
Isman Lewa terbukti bersalah turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan” berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap se bidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, Sulsel.
Atas perbuatannya, Isman Lewa dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Tapi ia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). “Padahal, ia sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan,” tandas Leo.
Leo pun mengimbau kepada seluruh buronan yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya. (red)