Istri Sudah Menikah, Masih Wajib Lapor SPT? Ini Penjelasan dan Cara Laporannya

Istri Sudah Menikah, Masih Wajib Lapor SPT? Ini Penjelasan dan Cara Laporannya
Foto ilustrasi

“Menikah bukan berarti otomatis sudah tidak lapor pajak, melainkan ada syarat dan ketentuan yang harus dipahami terlebih dahulu agar tidak salah dalam mengambil langkah perpajakan. Istri yang cerdas akan memilih skema pelaporan SPT Tahunan dengan tepat karena paham konsekuensi yang akan timbul akibat pilihan tersebut.”

Penulis: Mura Novia Nur Annisaq, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Fenomena yang marak terjadi saat ini, ‘ras terkuat’ di muka bumi, yaitu para wanita yang telah menikah dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kebingungan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Pertanyaan yang kerap kali muncul dalam benak mereka adalah, “Masak iya sudah nikah masih wajib lapor SPT sendiri?”

Apalagi sang istri berpenghasilan pas-pasan atau bahkan tidak ada sama sekali. Akhirnya langkah simpel yang diambil adalah tidak lapor SPT Tahunan.

Tapi, menurut aturan, tidak semua boleh, lho, karena ada syarat dan ketentuannya seperti penjelasan di bawah ini.

1. Jika NPWP istri gabung dengan NPWP suami

BACA JUGA  Kabar Baik, IKM Bisa Dapat Diskon Pembelian Alat Produksi Baru

Jika NPWP yang dimiliki oleh seorang istri dinonaktifkan dengan alasan bergabung dengan NPWP suami dan istri sudah masuk ke Data Unit Keluarga (DUK) pada Coretax suami, maka status perpajakannya melekat ke suami. Artinya, istri tidak wajib lagi lapor SPT Tahunan secara terpisah karena semua penghasilan dan pemotongan pajak istri akan dilaporkan di SPT Tahunan suami.

Walaupun NPWP istri berstatus nonaktif, namun tetap bisa digunakan untuk aktivitas pemotongan pajak oleh pemberi kerja, menandatangani dokumen perpajakan di Coretax, dan aktivitas perpajakan lainnya pada Coretax.

2. Jika suami dan istri punya NPWP masing-masing

Tidak sedikit pasangan yang mempertahankan NPWP masing-masing setelah menikah. Hal tersebut sah-sah saja, asalkan tahu konsekuensi perpajakannya.

Dalam hukum perpajakan Indonesia, terdapat dua kondisi suami istri dengan NPWP masing-masing, yaitu:

a. Pisah Harta dan Penghasilan (PH), yaitu kondisi apabila dalam perkawinan suami dan istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

b. Memilih Terpisah (MT), yaitu istri menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.

BACA JUGA  Kerugian Investasi Bodong Sentuh Rp139 Triliun, Advokat: Setara 12 Ribu Sekolah Baru dan 504 RS

Konsekuensi dari status PH–MT mengakibatkan istri harus melaporkan SPT Tahunan PPh-nya secara terpisah dari suami. Dalam penentuan PPh terutang suami istri akan digunakan rumus proporsional, yaitu berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri.

Kemudian, PPh terutang yang ditanggung masing-masing dihitung berdasarkan perbandingan penghasilan neto suami istri terhadap penghasilan neto gabungan dikalikan dengan total PPh terutang gabungan. Biasanya, penghitungan dengan cara ini menghasilkan PPh terutang yang lebih besar.

Dengan penerapan sistem Coretax saat ini, suami istri akan sangat mudah teridentifikasi oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan suami istri lebih mudah dilakukan. Jika ada kesalahan penerapan perpajakan yang dilakukan oleh suami istri, maka akan langsung terdeteksi.

Berbeda dengan sistem sebelumnya yang tidak bisa mengidentifikasi keterkaitan Data Unit Keluarga, sehingga banyak wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan skema PH-MT.

Kesimpulan

Menikah bukan berarti otomatis sudah tidak lapor pajak, melainkan ada syarat dan ketentuan yang harus dipahami terlebih dahulu agar tidak salah dalam mengambil langkah perpajakan.

BACA JUGA  Harga Emas Antam Naik Rp 13.000, Tembus Rp 2,665 Juta per Gram

Istri yang cerdas akan memilih skema pelaporan SPT Tahunan dengan tepat karena paham konsekuensi yang akan timbul akibat pilihan tersebut. Apa pun skema yang dipilih, yang terpenting adalah patuh terhadap kewajiban perpajakan, karena dengan menjadi wajib pajak yang patuh berarti telah turut berkontribusi dalam pembangunan nasional.

*Penulis Mura Novia Nur Annisaq, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II