Iwan Fals Jalani Pemeriksaan Penyidik Polres Jaksel

Iwan Fals
Musisi Iwan Fals (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Musisi Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kedatangan mereka terkait panggilan penyidik terkait dengan kasus yang melibatkan organisasi OI (Ode to Iwan Fals) yang dimulai sejak 2021.

“Iya, memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus OI empat tahun yang lalu, detailnya bisa cek,” ujar Iwan Fals dikutip Selasa (4/2/2025).

Kemenkumham Bali

Sementara itu, Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, mengungkapkan bahwa Iwan dan istrinya datang dengan itikad baik untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan penyidik.

“Om Iwan dan tante Yos, beritikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dari tahun 2021, kalau nggak salah. Ya alhamdulillah, semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan, sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik,” jelas Andhika

BACA JUGA  Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Cabut Laporan Dugaan Perzinaan

Meskipun telah memberikan keterangan yang diperlukan, Iwan Fals enggan membahas lebih dalam mengenai rincian kasus tersebut. Ia merasa bahwa proses hukum ini sudah cukup lama berjalan.

“Harapannya sehat semuanya deh,” ungkapnya.

Diketahui Kasus ini bermula pada 2021, ketika Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta pendirian OI. KS, yang saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI, dituduh memalsukan dokumen terkait pendirian organisasi tersebut.

Laporan tersebut awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta, dan KS dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dengan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

BACA JUGA  Viral, Anak 9 Tahun Bawa Mobil Tabrak Sejumlah Pengendara

Iwan mengungkapkan doa agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan semua pihak dalam keadaan sehat. Ia juga menyampaikan bahwa kini mereka hanya menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik yang menangani kasus tersebut.(04)