JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polisi menetapkan Kevin Steven, 28, sebagai tersangka atas laka lantas yang terjadi di Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/19) dini hari lalu. Saat itu, mobil fortuner yang dikendarai pelaku menabrak Nasyal Afiani, 18, yang sedang duduk di atas motornya hingga terpental.
“Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto kepada wartawan, Rabu (25/10).
Sigit menerangkan, penaikan status Kevin menjadi tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat. Meskipun tidak dalam keadaan mabuk, ia mengatakan bahwa pelaku mengaku mengantuk saat kejadian berlangsung.
“Keterangan pengemudi fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya laka lantas,” tandasnya.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 310 ayat 1, ayat 3 jo Pasal 283 jo 229 ayat 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, kejadian ini bermula ketika pengemudi Fortuner berinisial KSS melaju dari arah Selatan ke Utara saat kejadian.
“Sesampainya di dekat Toko Buah Alpres, menabrak orang sedang duduk di atas kendaraan sepeda motor Honda Vario,” ucapnya.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jakartabarat24jam, tampak mobil Fortuner itu melaju dengan kencang. Sehingga, saat menabrak motor tersebut, korban terpental ke atas cukup tinggi dan jauh dari posisi semula.
“Korban mengalami luka pada bagian kepala, tangan, dan perut,” jelas Sigit.
Saat ini, ia mengatakan bahwa korban masih mengalami perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah Puri.(03/JP)