SINGARAJA-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Untuk menjaga warisan budaya Singaraja, Kanwil Kemenkumham Bali memfasilitasi Tari Teruna Jaya memperoleh hak cipta.
Dalam acara pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Tahap II yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis (20/6/2024), Staf Ahli Menkumham Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, secara resmi menyerahkan Hak Cipta Tari Teruna Jaya kepada Luh Herawati selaku pemegang hak cipta.
Penyerahan hak cipta ini menandai langkah penting dalam perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya daerah.
MIPC Tahap II hadir untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Acara ini memberikan kesempatan bagi para pelaku seni dan budaya untuk berkonsultasi langsung dengan para ahli HKI dan mendapatkan informasi mengenai prosedur pendaftaran hak cipta, merek, dan paten.
Sebagai informasi, Tari Teruna Jaya diciptakan oleh I Gede Manik pada tahun 1925. Tarian ini menggabungkan gerak tari menabuh terompong sambil mewirama. Taruna Jaya merupakan tari yang menjadi kebanggaan warga masyarakat Desa Jagaraga pada khususnya.
Tari ini menggambarkan gerak gerik seorang pemuda yang baru menginjak dewasa. Gerakannya menggambarkan perilaku seorang remaja yang enerjik, penuh emosional dan ulahnya senantiasa untuk memikat hati seorang gadis.
Teruna Jaya merupakan salah satu warisan budaya takbenda yang memiliki nilai historis dan artistik tinggi bagi masyarakat Singaraja. Tarian ini juga menggambarkan semangat kepahlawanan dan perjuangan para pemuda dalam menjaga kedaulatan daerah.
Dengan memperoleh perlindungan hak cipta, Tari Taruna Jaya akan terhindar dari penyalahgunaan dan eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Staf Ahli Menkumham Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia dalam sambutannya mengapresiasi kepada para seniman dan budayawan yang telah melestarikan tari asal Singaraja tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam melindungi dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah.
Menurutnya, dengan adanya MIPC Tahap II diharapkan masyarakat Singaraja semakin sadar akan pentingnya perlindungan HKI dan dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk mendaftarkan karya-karya mereka.
“Hal ini akan mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai bidang, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” kata Asep Kurnia.(One/01)