Jajaran Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru

Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru
Kanwil Kemenkum Bali menghadiri webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diselenggarakan Kemenkum RI, Kamis (30/1/2025).(Foto: Kemenkum Bali)

DENPASAR, SUDUT PANDANG.ID – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menghadiri Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan Kemenkum RI, Kamis (30/1/2025).

Hadir secara virtual Plh. Kakanwil Kemenkum Bali, Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum I Nengah Sukadana, JF Penyuluh Hukum beserta jajaran. Semua mengikuti webinar di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali.

Kemenkumham Bali

Mengusung tema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru”, webinar diselenggarakan secara hybrid, menggabungkan partisipasi langsung dan daring yang berlangsung terpusat di Kampus Politeknik Pengayoman,

Webinar ini digelar sebagai upaya untuk memberikan informasi dan pemahaman yang komprehensif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkum dan masyarakat mengenai perubahan dan paradigma baru dalam KUHP. Hal ini penting mengingat UU Nomor 1 Tahun 2023 akan segera diberlakukan, sehingga diperlukan sosialisasi untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam memahami dan mengimplementasikan aturan baru tersebut.

BACA JUGA  Antara Motivasi Persija dan Rasa Penasaran Persipura
Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru
Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy Hiariej, keynote speaker Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Kamis (30/1/2025).(Foto: Kemenkum)

Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy Hiariej, hadir sebagai keynote speaker dalam webinar tersebut, menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung oleh KUHP baru.

“KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej menegaskan bahwa perubahan paradigma dari retributif ke restoratif dalam KUHP baru merupakan langkah progresif.

“Kami tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman melalui penjara, tetapi lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi. Ini adalah wujud nyata dari keadilan yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” katanya.

BACA JUGA  Tim Gabungan Yustisi PPKM Darurat Sisir Warung, Restauran dan Obyek Wisata

Webinar ini juga memberikan penjelasan mendalam tentang aspek-aspek teknis dalam KUHP baru. Mereka memaparkan bagaimana paradigma modern dalam KUHP ini dapat mengakomodir tantangan hukum kontemporer, seperti kejahatan siber dan perlindungan HAM, sehingga hukum pidana Indonesia dapat lebih responsif terhadap dinamika sosial.

Webinar ini juga diikuti oleh seluruh Kakanwil dan ASN Kemenkum serta jajaran akademisi. Interaksi antara peserta dan narasumber berlangsung dinamis, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai implikasi praktis dari KUHP baru.

Peserta yang hadir secara langsung maupun daring terlihat antusias dalam mengikuti setiap sesi, menunjukkan tingginya minat terhadap pembaruan hukum pidana ini.

Melalui webinar ini UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara mendalam tentang perubahan dan paradigma dalam KUHP baru. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi KUHP baru dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.(One/01)