“Klien kami telah memenangkan praperadilan pada 2023, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke Pengadilan Tipikor, berbeda dengan kasus Hadi Poernomo dan Komjen Budi Gunawan yang tidak berlanjut ke tipikor.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung diminta menindak oknum jaksa yang diduga menyimpang dalam penanganan perkara dugaan aset Pemkab Belitung. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Iwan Sahie, Muhammad Yuntri, yang menilai proses hukum terhadap kliennya sarat kejanggalan dan mengabaikan kepastian hukum.
Advokat senior yang akrab disapa Yuntri itu mengungkapkan, perkara berawal dari SK Bupati Belitung Tahun 2013 yang dijadikan dasar penetapan aset seluas 8,636,10 m² (delapan koma enam tiga enam meter persegi). Pada 2022, luas lahan dilaporkan meningkat hingga 8.236.725 m² (delapan ribu dua ratus tiga puluh enam koma tujuh dua lima meter persegi), menimbulkan kontroversi hukum. Yuntri menegaskan tanah tersebut merupakan milik keluarga kliennya sejak 1937.
“Klien kami memenangkan praperadilan pada 2023 di Pengadilan Negeri Belitung, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Berbeda dengan putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Hadi Poernomo, mantan Dirjen Pajak, serta Komjen Pol. Budi Gunawan, mantan Kepala BIN yang perkara keduanya tidak berlanjut ke Pengadilan Tipikor,” kata Yuntri dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Ia berpandangan, apabila oknum jaksa tersebut terbukti melanggar kode etik profesi serta serangkaian peraturan perundang-undangan, maka sudah sepantasnya dimintakan pertanggungjawaban hukum pidana.
Ia pun menilai SK Bupati diduga telah dijadikan alat kejahatan untuk mengkriminalisasi kliennya, Iwan Sahie, selaku anak dari Simon Thesiadi, pemilik lahan sejak 1937 yang meninggal dunia pada 1984.
Peninjauan Kembali
Saat ini, Yuntri sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) dan melaporkan oknum jaksa ke Jamwas Kejaksaan Agung. Keabsahan SK juga sedang diuji di PTUN Pangkalpinang, sementara sejumlah instansi daerah menyatakan lahan bukan aset Pemkab Belitung.
“Perkara ini harus diselesaikan secara adil dan terang, tanpa prasangka,” kata Presiden Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berulang kali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Korps Adhyaksa. Ia mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Saya mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan dan peraturan, serta janji-janji mereka,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Belitung dan Pemkab Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.(tim)
Berita selengkapnya dapat dibaca dalam Majalah Sudut Pandang edisi Januari 2026.










