Hukum  

Jaksa Agung: Pengangkatan Setia Untung Arimuladi Sudah Sesuai Ketentuan

dok.Badiklat Kejaksaan

Setia Untung Arimuladi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badiklat Kejaksaan RI dalam jabatan struktural eselon 1a merupakan jabatan struktural yang sama dengan jabatan struktural para Jaksa Agung Muda.

Kabandiklat Kejaksaan Setia Untung Ari Muladi (kiri) Kejaksaan Saat menerima pengharaan dari MenPAN RB Tjahjo Kumolo (kedua kanan)/dok.Kejaksaan

Ia juga merupakan pelopor perubahan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sehingga untuk yang pertama kali mendapat predikat WBK sekaligus WBBM dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Kemenkumham Bali

Dengan memperhatikan segudang prestasi tersebut, maka Jaksa Agung menilai pengangkatan Setia Untung Arimuladi, sebagai Wakil Jaksa Agung RI adalah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Perkara Jiwasraya Tak Kunjung Ditindaklanjuti, OC Kaligis Surati Propam Polri

Tinggalkan Balasan