Hukum  

Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati, OC Kaligis: Adili Dulu Novel Baswedan

OC Kaligis tanggapi wacana hukuman mati Jaksa Agung Burhanuddin (Foto:dok.SP)

Jaksa Agung Burhanuddin kembali menggaungkan wacana hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi. Pihaknya, akan membuka ruang diskursus dalam mengkaji secara ilmiah dan lebih dalam untuk dapat diterapkannya sanksi pidana terberat bagi para koruptor.

Menurut Jaksa Agung, dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, selain upaya preventif juga diperlukan upaya represif yang tegas sebagai efek jera. Pihaknya telah melakukan berbagai macam upaya untuk menciptakan efek jera.

Kemenkumham Bali

“Upaya prefentif yang dilakukan dalam penuntutan di antaranya, penjatuhan tuntutan yang berat sesuai dengan tingkat kejahatan, merubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kemudian, pemiskinan koruptor dengan melakuan perampasan aset koruptor melalui asset tracing, sehingga penegakan hukum tidak sekedar pemidanaan badan tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara yang dapat dipulihkan secara maksimal,” papar Jaksa Agung, dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Jaksa Agung menegaskan, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi Kejaksaan adalah mengendalikan suatu perkara pidana dari tahapan awal (penyelidikan) sampai dengan akhir (ekseskusi) sebagai satu kesatuan proses penuntutan.

“Kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Kejaksaan, perlu diskusikan bersama. Karena keberhasilan pada tahap akhir inilah suatu perkara pidana dapat dikatakan telah tuntas,” jelasnya

“Khusus untuk pelaksanaan hukuman pidana mati dilaksanakan tidak di muka umum dan menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2/PPNS/1946 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer,” tambah Burhanuddin.(tim)

BACA JUGA  Peradilan Jalanan dan Hak Angket

Tinggalkan Balasan