Tri Indroyono

Jaksa Cabut Tuntutan Hukuman ke Valencya

Valencya alias Nengsy Lim (45), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang (Foto:dok.Her)

KARAWANG, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021), mencabut tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim (45), atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan psikis.

“Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 tahun 2004 tentang Pemghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Syahnan Tanjung, JPU yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kemenkumham Bali

JPU juga menyatakan barang bukti berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp dikembalikan ke Chan Yung Chin, mantan suami Valencya.

“Sementara barang bukti dua buah flashdisk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya,” kata Syahnan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ismail Gunawan dengan Hakim anggota Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

Valencya tampak menangis haru usai JPU mencabut tuntutan hukuman 1 tahun penjara atas dugaan kasus KDRT yang dilaporkan Chan Yung Ching saat mereka masih menjadi suami istri.

Ia mengaku semalam tak bisa tidur menanti sidang yang digelar hari ini, Selasa (23/11/2021).

“Terima kasih kepada semua yang telah mendukung,” kata Valencya usai persidangan, Selasa (23/11/2021).

Dirinya masih menunggu keputusan majelis hakim pada sidang yang akan digelar, Kamis (2/12/2021) mendatang.

“Saya berharap majelis hakim memutus bebas dari segala tuntutan,” harap Valencya.(her)

Tinggalkan Balasan