JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput terdakwa Alvin Lim dan menahannya terkait kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz Life.
Jaksa menjemput Alvin Lim di Bareskrim Polri, Selasa 18 Oktober 2022 malam.
“Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Penahanan terhadap Alvin Lim dilakukan jaksa setelah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022.
Adapun dalam putusan tersebut berbunyi memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding.
“Menyatakan Terdakwa Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Kesatu,” tulis putusan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alvin Lim dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan
“Dan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” tulis putusan.
Kejaksaan menahan Alvin Lim menyusul keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz Life, Selasa (18/10). Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Yang melakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Atas penahanan tersebut, Alvin Lim pun buka suara. Disebutkannya, penahanan terhadap dirinya belum melalui putusan yang inkrah.
“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi,” ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Alvin Lim selama 4,5 tahun atas perkara pemalsuan dokumen.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 6 tahun penjara. Dan atas putusan tersebut, jaksa pun mengajukan banding.
Pengadilan TInggi DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 lalu mengeluarkan putusan. Menguatkan vonis PN Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan Alvin Lim ditahan.
Sesuai perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor, melaksanakan eksekusi putusan tersebut dengan melakukan penahanan.