Hemmen
Hukum  

Kejari Jaksel Sita Aset Senilai Rp3,3 Miliar dari Tersangka Korupsi Tagihan Listrik

Kejari Jaksel sita aset tersangka kasus korupsi tagihan listrik (Dok. Puspenkum)
Kejari Jaksel sita aset tersangka kasus korupsi tagihan listrik (Dok. Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sita sejumlah aset milik dua tersangka, dalam kasus dugaan korupsi tagihan listrik nasabah Perusahaan Listrik Negara (PLBN).

Penyitaan aset milik untuk mengembalikan kerugian negaranya.

“Tim jaksa penyidik pidana khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penyitaan terhadap aset-aset 2 tersangka yaitu, tersangka Untung Arifin (UA) dan Panji Agus Mutaqqin (PAM) yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyitaan aset kedua tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (28/7/2023)

Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan tersebut masing-masing dengan Nomor: Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan Nomor : PRIN-06/M.1.14/Fd. 2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

BACA JUGA  Sudah Lansia dan Sakit-sakitan, Anak-anak OC Kaligis Ajukan Remisi Kemanusiaan ke Menkumham

Selain itu, kata Syarief, melalui Kasi Intelijen Reza Prasetyo, penyitaan dilakukan untuk melaksanakan Penetapan Pengadilan Nomor : 11/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Smg tanggal 27 Juli 2023.

Adapun aset disita dari tersangka UA berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 4976 seluas 82 m2 dan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 05655 seluas 208 m2 yang terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Syarif juga menjelaskan, setelah melakukan penyitaan Tim memasang banner tanda penyitaan untuk mengamankan aset tersebut.

Selanjutnya, Tim juga mengamankan satu bidang tanah tanah persil Sertifikat Hak Milik Nomor 03817 luas 285 m2 atas nama Tersangka UA di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi, Kejari Jaksel Jebloskan Kepala Hudev UI ke Rutan

Mengenai aset-aset yang telah disita dari para tersangka berdasarkan taksiran harga senilai Rp3,3 miliar yang nantinya akan diperhitungkan dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Seperti diketahui Kejari Jakarta Selatan menetapkan UA dan PAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan priode tahun 2013 hingga 2020.

Adapun tersangka UA adalah pimpinan cabang Bank Mandiri Mega Kuningan dan sekaligus merangkap Direktur Utama PT Ratu Baraka Sejahtera (RBS). Sedangkan tersangka PAM selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media.

Sedang modus yang dilakukan para tersangka yaitu membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM.

BACA JUGA  Sesama Advokat Harus Saling Menghargai

“Sehingga PT RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC),” ujarnya. (05)

Barron Ichsan Perwakum