Jaksa Masuk Kampus, Kejati DKI dan Permahi Gelar FGD Soal Restorative Justice

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta dengan DPC Permahi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kejaksaan dan Penegakan Hukum”.

FGD tersebut dilaksanakan di Aula Prof. Dr. H. Basir Bartos Universitas Borobudur Jakarta dengan jumlah peserta sekitar 50 orang terdiri dari unsur mahasiswa Universitas Borobudur dan mahasiswa yang tergabung dalam Permahi se-Jabodetabek.

Hadir Pembicara dalam FGD tersebut, Ashari Syam, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, membawakan materi tentang Aspek Hukum Restorative Justice.

Pembicara lainnya sebagai pembanding adalah Faisal Santiago, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta, yang mengkritisi penerapan Restorative Justice dari sisi plus minusnya.

Dalam FGD, Faisal Santiago mengapresiasi gebrakan Jaksa Agung Burhanuddin yang telah berhasil menguatkan dan mempopulerkan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan salah satu tujuan mengasah kearifan lokal.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Tunjuk Leo Simanjuntak Jadi Kabadiklat Kejaksaan RI

Sebelum acara dimulai, seluruh peserta terlebih dahulu diberikan buku materi Restorative Justice dari Tim Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta.

Peserta sepertinya cukup memahami tentang Restorative Justice, hal itu terlihat dari antusiasme mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada nara sumber, apalagi bagi peserta yang mengajukan pertanyaan, mendapatkan souvenir dari Tim Penkum Kejati DKI Jakarta, berupa topi bertuliskan Restorative Justice.

Setelah acara FGD selesai, dilaksanakan foto bersama dan pemasangan topi bertuliskan RESTORATIVE JUSTICE kepada Faisal Santiago dan kepada peserta yang mengajukan pertanyaan. []

Tinggalkan Balasan