JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 14 tahun pidana penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan terhadap Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11 /12/2023).
Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut Rafael dijatuhi hukuman tambahan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,99 miliar. Harta benda Rafael akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tak kembali dibayar.
“Dalam hal penipu tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti. Maka diancam pidana penjara selama 3 tahun,” katanya.
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan bersama-sama istri Ernie Meike Torondek.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting. Serta PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.(For)