JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Nota pembelaan atau pledoi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tetap menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara.
“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan Nomor 104/TUT.01.06/24/12/2023 yang telah dibacakan tanggal 11 Desember 2023 dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” kata Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, dikutip Detikcom, Sabtu (30/12/2023).
Jaksa menyebut terdakwa tidak mampu membuktikan secara logis jika harta kekayaan yang diperoleh dari sumber penghasilan yang sah.
“Terdakwa tidak mampu memberikan pembuktian terbalik yang logis yang membuktikan jika harta kekayaan tersebut bersumber dari penghasilan yang sah dan patut sebagaimana profil terdakwa,” sambung Jaksa.
Sebelumnya Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara, karena diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023), dikutip CNBC Indonesia.
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Jaksa menilai Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya Ernie Meike Torondek yang berstatus sebagai saksi. Gratifikasi itu diterima dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya. Selain itu Jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan.