Hemmen
Hukum  

OC Kaligis Surati Ketua Dewan Pengawas KPK Soal Pemeriksaan Firli Bahuri

OC Kaligis/Foto:JJ SP

Jakarta, SudutPandang.idAdvokat senior OC Kaligis buka suara soal diperiksanya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh Ketua Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

OC Kaligis menduga tuduhan kepada Firli Bahuri merupakan upaya sistematis untuk menjatuhkan Ketua Lembaga antirasuah itu oleh kelompok tertentu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia pun mengungkap dugaan tersebut dalam surat yang dikirimkan kepada Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, pada Minggu (23/8/2020).

Berikut isi surat OC Kaligis yang ditulisnya dari Lapas Sukamiskin Bandung :

Lapas Sukamiskin, Bandung, Minggu, 23 Agustus 2020.
No. 211/OCK.VIII/2020

Kepada yang saya hormati
Bapak Tumpak Hatorangan Panggabean
Ketua Dewan Pengawas beserta seluruh para wakil dan anggotanya
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. H.R.Rasuna Said, Kuningan
Jakarta Selatan

Hal : Pemeriksaan Kode Etik oleh Dewan Pengawas.
Dengan hormat,

Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan, berdomisili hukum sementara di Lapas Sukamiskin Bandung, dalam kapasitas saya baik sebagai praktisi hukum maupun sebagai seorang akademisi, turut memberikan masukan kepada Yth. Dewan Pengawas KPK, khususnya terhadap Ketua KPK yang beritanya telah tersebar luas, mendahului Yth. Dewan Pengawas melakukan tugasnya memeriksa Yth. Bapak Firli Bahuri, Ketua KPK.

1. Sebelum dan selama Firli Bahuri diangkat menjadi Ketua KPK, beliau secara sistimatis telah diberitakan secara negatif oleh para pendukung Novel Baswedan, ICW dan para mitranya.

2. Saya sebagai orang pertama sejak berlakunya Pengadilan Tipikor, mendapatkan data dan fakta, betapa banyak pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK, tetapi karena dilindungi oleh Pers pendukung, beritanya tak pernah keluar ke publik.

3. Dalam kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah misalnya, pertemuan-pertemuan oknum KPK Ade Raharja dengan Anggodo dan Ari Muladi, untuk perkara Masaro yang melibatkan Anggoro, tidak pernah terekspos.

4. Pemberian uang pelicin kepada Ade Raharja, Bibit, Chandra Hamzah di Pasar Festival Kuningan, M.Jasin masing masing sebesar kurang lebih satu miliard rupiah, termasuk pemberian biaya operational dan sejumkah uang kepada Penyidik, bebas berita.

ICW karena diberi honor oleh KPK pada waktu itu, selalu tidak mengekspos kebobrokan oknum KPK, ketika oknum KPK yang terlibat. Pemberian uang suap kepada oknum-oknum KPK dan pertemuan-pertemuan oknum KPK dengan pihak yang berperkara diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Ir. Ari Muladi, calo perkara, di dalam BAP Polisi tertanggal 11 Juli 2009, sebagai saksi a charge terhadap Bibit-Chandra Hamzah, yang menyebabkan Bibit-Chandra Hamzah pernah mendekam di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua.

BAP Ir. Ari Muladi kemudian disertai dengan surat berjudul Kronologis Pengurusan Kasus di KPK, surat yang dibuat dan ditandangani oleh Anggodo dan Ir. Ari Muladi pada tanggal 15 Juli 2009 memuat dengan jelas pemberian suap tersebut.

5. Dalam kasus M. Nasaruddin misalnya, pelanggaran kode etik oleh penyidik KPK dilakukan di luar kantor KPK terhadap saksi Yulianis dan Oktorina Furi. Mereka diperiksa masing-masing di Apartemen Ritz Carlton, di Great Western Resort, di Apartemen Alison Mitra Oasis.

Pemeriksaan di luar kantor KPK yang menurut saya melanggar kode etik, seharusnya diperiksa oleh Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua ternyata karena oknum-oknum KPK tersebut adalah sahabat Saudara Abdullah dan didukung oleh ICW, maka beritanya tidak pernah beredar di Medsos, dibandingkan dengan berita ganas Firli Bahuri yang sebentar lagi akan diperiksa oleh Dewan Pengawas.

6. Masih banyak temuan-temuan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kekuasaan KPK, hasil temuan DPR RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Panitia angket DPR RI. Termasuk Risalah RDPU Pansus tentang Panitia Angket terhadap pelaksanaan Tugas dan kewenangan KPK dengan korban kasus sarang Burung Walet di Bengkulu.

Dalam laporan tersebut, terbukti Novel Baswedan yang dielu-elukan sebagai pelopor pembasmi koruptor ternyata adalah pribadi penyiksa keji terhadap para tersangka, bahkan melakukan salah tangkap, menyetrum semua kemaluan para tersangka, sebelum mereka di BAP. Bahkan salah seorang korban kekejaman Novel Baswedan, meninggal dunia. Mengapa Dewan Pengawas takut memeriksa Pelanggaran Etik Novel Baswedan yang kebal hukum?

7. Berikut laporan saya di Komite Etik Pimpinan Abdullah Hehamahua yang saya hadiri sendiri bersama dua Pengacara saya masing-masing saudara Afrian Bondjol, SH., LLM. alias Boy dan DR. Dea Tunggaesti, SH., mewakili dan selaku kuasa hukum dari M. Nazaruddin, ketika itu.

Pemeriksaan etik terhadap oknum KPK, utamanya saudara Chandra Hamzah tersangka korupsi deponeeering. Pemeriksaan dimulai dari surat tanggal 18 Agustus 2011 yang ditanda-tangani oleh Ketua Komite Etik, saudara Abdullah Hehamahua, ditujukan dan dialamatkan kepada Muhammad Nazaruddin, SE.

Sifat surat : Undangan Ketua Komite Etik KPK untuk meminta M.Nazaruddin sebagai saksi di Komite Etik KPK. Pemeriksaan dilakukan tanggal 22-8-2011 di ruang rapat lantai 3 gedung KPK. Pada mulanya M. Nazaruddin keberatan hadir karena sakit. Walaupun surat KPK bersifat undangan, akhirnya karena tidak hadir, M. Nazaruddin dipaksa datang.

Bukti pelanggaran etik dan penyalahgunaan kekuasaan yang justru dilakukan oleh Ketua Komite Etik KPK. Pada pemeriksaan pendahuluan, Nazaruddin menuding Chandra Hamzah dan Ade Rahardja merekayasa kasus Wisma Atlet dengan imbalan bahwa Ade dan Chandra Hamzah akan diloloskan dalam seleksi calon Pimpinan KPK, 2011-2015.

8. Sedikit mengenai Abdullah Hehamahua. Aktivis yang pernah dipenjara di tahun 1974 karena menolak Azas Tunggal Pancasila. Buronan militer pimpinan L.B. Moerdani karena dianggap masuk kelompok radikal. Lari ke Malaysia, bertempat tinggal di sana kurang lebih 15 tahun. Seorang penentang keras kepemimpinan Presiden Jokowi.

BACA JUGA  Simpan Ganja Cair, WNA Amerika Serikat yang Dibui Delapan Bulan Dideportasi
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan