Jakarta, SudutPandang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Jaksa wanita ini dinilai telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi No:KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat sebagaimana diatur dalam PP No:53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c.
“Bahwa untuk menegakkan disiplin perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan,” ujar Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).
Menurut Hari, pelanggaran disiplin yang dilakukan karena diduga menemui buronan terpidana Djoko Tjandra di Singapura dan Malaysia. Ia bepergian ke luar negeri tanpa seizin pimpinan, dan menurut klarifikasi yang dilakukan bidang Pengawasan Kejagung, Pinangki bolos ke luar negeri sebanyak 9 kali pada tahun 2019.
“Bidang Pengawasan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan yang bernama Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga buronan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra,” ungkapnya.
Hari mengungkapkan, foto tersebut sempat viral di media sosial (medsos) dan adanya laporan ke Kejagung.
“Hasil klarifikasi itu ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari SH.MH. Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009, jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS.
“Selain melanggar PP No.53 Tahun 2010, juga melanggar ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain,” papar Hari.(for)