JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Aktor Ferry Irawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferry Irawan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
“Terdakwa Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” kata salah satu jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Senin (27/3).
Dugaan KDRT Ferry kepada Venna terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023. Selain itu ada perbuatan serupa yang dilakukan di Medan.
Dugaan KDRT yang dilakukan Ferry bermula dari link YouTube yang dikirimnya ke Venna. Tautan itu berisi video lama sang aktris saat berolahraga sebelum mengenakan hijab.
“Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan whatsapp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan inilah dosa jariyah,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Ferry lantas menghapus pesan tersebut setelah dibaca oleh Venna. Tak lama terjadi perdebatan antara mereka berdua.
“Sangat tidak relevan dengan keadaan saya yang sudah berhijab. Jadi buat apa hal kecil ini dipermasalahkan hanya gara-gara saya tidak mau berhubungan badan,” kata jaksa membacakan pernyataan Venna ke Ferry
Mendengar jawaban itu, kata jaksa dalam dakwaannya, Ferry lantas tidak terima dan langsung mencolek bagian intim Venna.
“Mau gitu (hubungan badan) aja susah banget sih,” ujarnya.
Jaksa menyebut Venna langsung duduk bersimpuh di lantai, menangis, dan memukuli kepalanya tangan terbuka hingga tiga kali. Ferry kemudian langsung mengangkat dan membanting istrinya itu ke tempat tidur.
Setelah itu, Ferry langsung menindih Venna dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit.
“Tolong ini hidung mau patah, sakit banget ini,” kata jaksa menirukan ucapan Venna
Usai aksi itu, hidung Venna mengeluarkan darah. Ia coba meminta pertolongan lewat ponselnya maupun telepon kamar hotel namun dihalangi oleh Ferry.
Ferry juga sempat mengancam Venna sesaat setelah istrinya tersebut keluar kamar dan meminta pertolongan pegawai hotel.
“Jangan bunuh saya, ingat kamu masih punya ibu dan saudara perempuan,” kata Venna ke Ferry, sebagaimana dijelaskan jaksa.
Tim Penasihat Hukum Ferry Irawan yang dipimpin Jeffry Simatupang membantah dakwaan itu. Mereka lantas langsung membacakan eksepsi
“Dalam hasil visum RS Bhayangkara, dikatakan bahwa hasil perlukaan itu tidak menghalangi pekerjaan, maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Jika pasal itu diterapkan sejak awal maka pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan,” kata Jeffry.(04)