Jakarta, SudutPandang.id – Guna mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi secara lebih optimal, efektif dan efisien, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kerja sama.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Mendagri Tito Karnavian di Aula Sasana Pradana Kejagung Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Hadir dalam penandatangan tersebut, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan, dan para pejabat eselon II bidang intelijen.
Turut menyaksikan melalui video conference para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Melalui kerja sama ini, saya berharap akan tercipta basis data bersama yang lengkap, utuh, serta akurat terkait status hukum seseorang. Antara lain dalam hal mendeteksi status hukum yang bersangkutan adalah terpidana yang menjadi buronan atau bukan,” harap Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga meminta kepada jajaran Korp Adhyaksa dapat memanfaatkan informasi tentang NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam mendukung keberhasilan penuntasan penanganan perkara, terutama dalam mendorong efektivitas kegiatan penegakan hukum secara optimal.
“Agar nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani ini dapat segera diimplementasikan dengan baik dan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung memohon kepada Dirjen Dukcapil untuk memberikan bimbingan dalam penggunaan data kependudukan kepada para Jaksa Penyidik dan Bidang Inteljen sehingga dapat digunakan untuk menunjang pelaksnaan tugas dan fungsi.(um)