JAM-Pidum dan Kedubes Belanda Jalin Kerja Sama Bidang Hukum

Kedubes
(Kiri-kanan) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana menerima kunjungan delegasi Kedutaan Besar Belanda Mr. Eric Bezem (Foto: Humas Kejagung)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana menerima kunjungan delegasi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda Mr. Eric Bezem di Ruang Rapat JAM-Pidum pada Kamis,(20/3/2025).

Pertemuan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam bidang hukum, khususnya dalam penerapan pidana alternatif guna meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Dalam diskusi tersebut, JAM-Pidum menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan dijadwalkan berlaku pada 2026. KUHP baru ini mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis dengan prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif, terutama dalam mengatasi permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Salah satu solusi yang dikedepankan adalah penerapan pidana alternatif, seperti kerja sosial. Pidana ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mempercepat proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana ringan.

BACA JUGA  Armor Toreador Lakukan KDRT Usai Ketahuan Lihat Video Porno

Delegasi Kedutaan Besar Belanda yang hadir dalam pertemuan ini terdiri dari beberapa pejabat penting, di antaranya, Mr. Eric Bezem-Vice Minister for Punishment and Protection, Ministry of Justice and Security Netherlands, Johan Bac-Director General of Dutch Probation, Reclassering Nederland dan Jochum Wilderman -Director of International Department, Reclassering Nederland

Dalam kesempatan ini, perwakilan Belanda berbagi pengalaman terkait sistem pidana kerja sosial yang telah diterapkan di negaranya. Di Belanda, sekitar 80% vonis kerja sosial dijatuhkan oleh hakim, sedangkan 20% lainnya ditetapkan oleh jaksa. Hukuman ini memiliki batas maksimal 120 jam, dengan rencana perpanjangan hingga 300 jam.

Penerapan pidana kerja sosial di Belanda melibatkan berbagai pihak, seperti tempat ibadah, panti jompo, serta institusi pemerintah, guna memastikan rehabilitasi yang efektif bagi pelaku kejahatan ringan.

BACA JUGA  Wisatawan Terjebak di Karimunjawa, Jateng-Pelni Berkoordinasi Penjemputan

Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial akan diterapkan dengan ketentuan minimal 8 jam dalam satu hari dan dapat diangsur selama enam bulan. Sistem ini dirancang agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi pelaku, sehingga mereka tetap dapat mencari nafkah atau melakukan kegiatan bermanfaat lainnya.

Penerapan pidana alternatif ini juga didukung oleh sejumlah kebijakan Kejaksaan, seperti, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Kedua kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan penghuni Lapas serta memberikan solusi yang lebih berorientasi pada pemulihan korban dan pelaku.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan sistem pidana alternatif yang lebih efektif dan humanis.

BACA JUGA  Kementerian Pendidikan Singapura Kunjungi UMB Guna Perkuat Kerja Sama

Dengan implementasi kebijakan yang tepat, Indonesia dapat mengurangi beban Lapas serta memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri melalui kerja sosial.

Acara ini ditutup dengan sesi foto bersama dan pertukaran plakat sebagai simbol komitmen kerja sama antara kedua negara dalam bidang hukum.(PR/04)