Tri Indroyono

JAM Pidum Gelar Diskusi Paradigma Hukum Restoratif Justice

Paradigma
JAM Pidum Gelar Diskusi Paradigma Hukum Restoratif Justice di Universitas borobudur (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana mengungkapkan paradigma penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan dalam pendekatannya.

Sebelumnya jika pendekatannya bersifat retributif fokus pembalasan dan penghukuman terhadap pelaku, kini beralih ke pendekatan modern, efisien dan terpadu berdasarkan paradigma restoratif, korektif dan rehabilitatif

Kemenkumham Bali

“Atau dikenal dengan Restoratif Justice atas dasar pemulihan keadaan semula, pertama kali melakukan tindak pidana (the first offender) serta telah ada perdamaian,” katanya saat memberikan kuliah umum di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

JAM Pidum juga menyebutkan melalui pendekatan tersebut diharapkan tidak akan terjadi lagi kasus-kasus seperti Kakek Sarmin dan Nenek Minah.

BACA JUGA  Banding Ditolak, Zainal Tayeb Tetap Dihukum 3 Tahun 6 Bulan

“Pendekatan keadilan restoratif di sisi lain juga dapat menghemat keuangan negara,” ujarnya

Adapun dalam KUHP 2023 telah diakomodir adanya alternatif pemidanaan berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang lebih bersifat restoratif, korektif dan rehabilitatif.

“Yakni berupa pencegahan, pembinaan, pembimbingan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, menumbuhkan rasa penyesalan dan rasa bersalah dari pelaku tindak pidana,” ucapnya.

Asep pun menyebutkan perubahan paradigma penegakan hukum bagian dari upaya menciptakan sistem hukum yang tidak hanya didasarkan kepastian hukum saja

“Tapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan efektif dalam memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” ujarnya

“Adapun visi besar kita adalah menciptakan sistem hukum yang tidak hanya modern dan efisien. Juga inklusif dan dapat diakses semua lapisan masyarakat dengan lebih mudah dan transparan melalui transformasi,” sambungnya.

BACA JUGA  Jaksa Agung Pastikan Penerapan Restoratif Justice Tidak Jadi Ladang Cuan

Sementara itu dibagian lain JAM-Pidum juga menjelaskan tentang pentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu atau Integrated Criminal Justice System (ICJS) di Indonesia

Sistem ini, tuturnya, memungkinkan berbagai elemen dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga eksekusi, untuk saling berkoordinasi dan bekerja secara sinergis sejak awal penangan perkara.

“Selain itu dengan penerapan Integrated Criminal Justice System maka setiap tahap dalam proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Sehingga dapat mengurangi potensi penyimpangan dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” ucapnya.

Dia menambahkan Integrated Criminal Justice System adalah upaya untuk memastikan proses penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berjalan sesuai prosedur

BACA JUGA  STAIN Sultan Abdurrahman-BPK Wilayah IV Kepri Gelar Nobar dan Diskusi Film Budaya Melayu

“Tapi dalam penerapannya juga terdapat saling sinergi dalam satu kesatuan penegakan hukum didasarkan prinsip keadilan yang kita junjung tinggi,” katanya.(PR/04)