BEKASI, JABAR, SUDUTPANDANG.ID – Lembaga pengawas jaminan kesehatan nasional Jamkeswatch Bekasi, Jawa Barat meminta dipermudah layanan BPJS Kesehatan sektor Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah untuk mengakomodasi warga miskin yang sakit, namun belum terdaftar di kepesertaan.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jamkeswatch Bekasi Nur Ali di Bekasi, Rabu (14/12/2022) mengatakan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Kota Bekasi sebetulnya sudah mencapai 95 persen lebih, namun pada praktiknya masih banyak warga miskin yang belum menerima manfaat kesehatan secara paripurna.
“Mengingat saat ini Kota Bekasi sudah UHC, maka sedianya kebutuhan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat bisa teratasi dengan baik,” katanya.
Dia mengatakan proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan untuk kategori PBI di Kota Bekasi masih terganjal sejumlah birokrasi yang menyulitkan warga.
Pasien dari keluarga miskin, kata dia, masih harus mengurus surat keterangan tidak mampu dari level rukun tetangga hingga kelurahan, kemudian ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi meski butuh penanganan medis segera.
“Di lapangan kami masih banyak menemukan warga miskin yang sakit namun pemerintah tidak hadir untuk melayani akibat prosedur birokrasi yang rumit,” katanya.
Nur Ali berharap otoritas penyelenggara layanan terkait bersama pemerintah daerah mampu berinovasi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih mudah lagi diakses warga kelas bawah yang membutuhkan.
Dia mencontohkan di Jakarta dan Medan, pasien cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) sementara, dan pengaktifan kepesertaan BPJS-PBI diurus pihak rumah sakit, mengacu data sistem terintegrasi dengan perangkat daerah terkait.
“Kami juga meminta pengawasan intensif di segenap fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar lebih memudahkan masyarakat menerima pelayanan kesehatan,” kata Nur Ali.
Sekretaris Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch, Abdul Ghofur berharap seluruh daerah di Indonesia bisa menerapkan UHC agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa mengakses layanan kesehatan di saat jatuh sakit.
“Mengingat saat ini Kota Bekasi sudah UHC maka persoalan jaminan kesehatan untuk masyarakat yang belum punya BPJS dan masyarakat dengan status tertunggak bisa teratasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi, Mega Yudha mengatakan sesuai ketentuan perundang-undangan, iuran peserta PBI dibayarkan pemerintah pusat dengan syarat masyarakat tidak mampu yang terdata di DTKS Kemensos.
“Untuk proses daftar melalui Dinas Sosial Kota Bekasi sedangkan iuran yang dibayarkan Pemkot Bekasi melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial,” katanya. (02/Ant)