Jampidsus CS Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Lelang Aset

Jampidsus
Koordinator KSST Ronald Loblobly (tengah) dan Pengacara Deolipa Yumara di Gedung KPK (foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam kegiatan lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama (GBU) yang dilakukan pihak Kejagung.

Pihak yang melaporkan ialah Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), di antara mereka advokat Deolipa Yumara dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Terlapornya jaksa agung Jampidsus. Kemudian penilai aset, siapa PPA kejaksaan agung juga, kemudian dari DJKN direktorat jenderal kekayaan negara,” kata Koordinator KSST Ronald Loblobly dalam keterangannya.

“Melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama,” sambungnya.

BACA JUGA  Januari 2024, KPK Bakal Undang 3 Capres Bahas Pemberantasan Korupsi

Atas hal itu, Ronal menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah.

“Jadi, kerugiannya itu kita taksir senilai Rp 11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian Rp 1,9 triliun, indikasi kerugian Rp 9 triliun,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara yang turut hadir menyebut pemenang lelang PT GBU baru enam bulan beroperasi.

Deolipa menduga, dalam proses lelang itu terdapat indikasi penyalahgunaan lelang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Perusahaan inilah kemudian yang memenangkan lelang. Sementara isi perusahaan ini kan uangnya belum ada, tapi dia menang lelang. Dan peserta lelang cuma satu peserta ini saja. Inilah yang diduga adanya kongkalikong dari proses lelang ini,” tandas Deolipa.

BACA JUGA  HUT Gerindra ke-17, DPC Kediri : Mari Bergandengan Tangan

Diketahui berdasarkan informasi beredar, Febrie dimata-matai sejumlah orang diduga anggota Densus 88 saat makan malam di salah satu restoran kawasan Cipete, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Jampidsus Kejagung saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022

Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut dengan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 271 triliun.(PR/04)