“PHK yang dilakukan oleh pengusaha dengan alasan kerugian yang dialami oleh perusahaan karena wabah virus Corona adalah sangat mengada-ada atau dengan kata lain bahwa pengusaha memanfaatkan moment pandemic Corona untuk melakukan PHK.”
Oleh : Ramayani Darwis, S.H., M.H.
(Bendum Kongres Advokat Indonesia dan Pemerhati Tenaga Kerja)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan mengalami kerugian akibat Corona sangatlah tidak beralasan, mengingat virus ini baru ditemukan pertama kali di Wuhan pada bulan Januari 2020. Sementara di Indonesia baru ditemukan kasus pertama pada bulan Maret 2020 dan pada bulan yang sama, pengusaha mulai beramai-ramai melakukan PHK.
Pengusaha dapat melakukan PHK apabila memenuhi syarat-syarat yang antara lain telah ditentukan atau diatur dalam Undang-undang. Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pasal 164:
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
- Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).