BADUNG-BALI, SUDUT PANDANG.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial V.L.C (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Bali pada Selasa (15/4/2025).
Siaran pers Rudenim Denpasar yang diterima Kamis (17/4/2025) menyebutkan, V.L.C dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran mencuri tas berisi laptop.
Pendeportasian dilakukan atas pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus berawal pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 08.22 WITA, berdasarkan keterangan saksi, V.L.C berjalan kaki di depan sebuah toserba di Jl. Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat itu, dia melihat sebuah tas abu-abu muda berisi laptop merk HP berwarna silver di atas kursi di depan toko. Tanpa izin pemiliknya, ia mengambil tas tersebut dan membawanya masuk ke toko.
Setelah selesai berbelanja, sekitar pukul 08.24 WITA, yang bersangkutan kembali melewati depan toko dan ia kembali mengambil sebuah tas warna hitam berisi laptop MacBook Air di kursi yang sama.
Akibat perbuatannya, WNA Australia itu dikenakan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan Bali.
Diketahui, V.L.C tiba di Indonesia pada 23 Oktober 2024 menggunakan Visa Kunjungan untuk berwisata di Pulau Bali. Dalam kenyataannya, alih-alih berwisata, ia justru menggunakan kesempatan untuk melakukan tindak pencurian yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. V.L.C yang telah mendekam selama 17 hari di Rudenim Denpasar pasca-hukuman pidananya.
WNA itu diberangkatkan dari Bali menuju Gold Coast, Australia. Pendeportasian V.LC. melibatkan pengawalan oleh dua petugas Rudenim Imigrasi Denpasar untuk memastikan keberangkatan berjalan lancar.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita membenarkan kejadian pendeportasian terhadap V.L.C. Dudy menyampaikan bahwa deportasi ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat bagi WNA yang tidak membawa manfaat.
“Kami bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait lainnya untuk menegakkan hukum, terutama dalam menjaga ketertiban umum dan integritas Indonesia,” ujarnya.
Seluruh tahapan pendeportasian dilakukan sesuai prosedur dan berjalan tanpa kendala. “Selain pendeportasian, V.L.C juga telah diusulkan dalam daftar penangkalan” tambah Dudy.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Keberhasilan Tindakan Pendeportasian ini mencerminkan koordinasi yang baik antara institusi terkait sekaligus konsistensi pengawasan terhadap WNA di wilayah Indonesia.(One/01)