Jangan PHK Karena Corona

SP

Pertanyaannya adalah, apakah dalam waktu kurang dari satu bulan dapat disimpulkan bahwa perusahaan telah mengalami kerugian berturut turut selama 2 tahun?

Jawabannya adalah “tentu tidak,” Jadi, dapat disimpulkan bahwa PHK yang dilakukan oleh pengusaha dengan alasan kerugian yang dialami oleh perusahaan karena wabah virus Corona adalah sangat mengada-ada atau dengan kata lain bahwa pengusaha memanfaatkan moment pandemic Corona untuk melakukan PHK.

Kemenkumham Bali

Dirumahkan atau Skorsing ?
Selain maraknya pemutusan hubugan kerja akibat virus Corona, banyak pula karyawan yang dirumahkan. Undang-undang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara tegas tentang istilah ‘Dirumahkan/merumahkan”, namun ada istilah yang fungsinya hampir sama dengan dirumahkan, yaitu “skorsing”, dimana pada saaat dirumahkan atau skorsing, pekerja tetap berhak menerima upah.

BACA JUGA  Mencari Pemimpin di Tengah Rivalitas Super Power

Mengingat bahwa inisiasi tentang merumahkan pekerja adalah datang dari pihak Pengusaha, maka dalam hal ini tidak ada istilah “No Work No Pay”, sehingga meskipun pekerja hanya di rumah saja, dan tidak melakukan pekerjaan, kepada pekerja tersebut masih tetap ada hak untuk menerima upah.

Untuk menghindari penyebaran virus corona, maka pemerintah menganjurkan kepada pengusaha untuk melakukan “Work From Home” atau bekerja dari rumah, ini adalah solusi terbaik untuk mencegah penularan virus corona atau dengan kata lain adalah bekerja di rumah dengan alasan kesehatan. Sehingga pekerjaan tetap berjalan seperti biasa dan kesehatan pekerja dapat terjaga, hal ini juga dapat menjadi pilihan bagi pengusaha.

Tinggalkan Balasan