Menurunnya penghasilan pengusaha semenjak merebaknya wabah virus corona adalah resiko bisnis. Hal tersebut adalah resiko bagi pengusaha sehingga tidaklah patut apabila pekerja harus ikut menanggung kerugian perusahaan yang diakibatkan oleh pandemi Corona. Mengingat pada saat pengusaha mendapat keuntungan yang lebih banyak, pekerja juga tidak ikut menerima pembagian keuntungan dari pengusaha, selain apa yang telah ditetapkan sebagai upah yang akan diterima setiap bulannya.
Kepada pekerja/buruh yang saat ini telah di PHK, dan tidak terima dengan pemutusan hubungan kerja tersebut, dapat menyampaikan keberatannya kepada Pemerintah di bidang ketenaga kerjaan, dalam hal ini instansi yang berwenang adalah Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) setempat. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, yakni Pasal 159 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.