JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bunga maksimum fintech lending sebesar 0,4 persen per hari. Nilai bunga ini berlaku hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif yang bersifat jangka pendek.
“Dalam praktiknya, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari,” tulis OJK melalui Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (27/9/2022).
Sementara itu, nilai bunga untuk pinjaman produktif ditetapkan lebih tinggi. Yakni, sekitar 12 persen sampai 24 persen per tahun.
Untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi. Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender(pemberi pinjaman) maupun borrower (penerima pinjaman).
“Sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan,” tutup OJK.
Kerugian Pinjol Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing melarang keras masyarakat untuk mengakses layanan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Tongam menyebut, mengakses pinjaman lewat pinjol ilegal dapat mendatangkan banyak kerugian.
“Paling utama adalah masyarakat memahami bahwa jangan minjam dan akses dari pinjol ilegal,” kata Tongam di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
Tongam mengatakan, mengakses layanan pinjol ilegal akan berdampak besar terhadap kerugian ekonomi akibat pengenaan bunga yang tinggi. Dia mencatat, selama sepuluh tahun terakhir nilai kerugian masyarakat sudah mencapai Rp117,5 triliun.
“Pinjol ilegal ini kerugian yang nyata di masyarakat adalah bunganya tinggi, fee tinggi, denda tinggi, jangka waktu sangat rendah,” ungkapnya.
Selain kerugian materiil, lanjut Tongam, mengakses layanan pinjol ilegal juga dapat mendatangkan kerugian immateriil. Antara lain intimidasi, teror, hingga pencurian data pribadi yang membuat nasabah trauma.
“Kerugian immateriial ini sangat berat, tentu kita bantu masyarakat untuk atasi permasalahan mereka,” tutupnya.(red)