JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan kepada aktor Jefri Nichol terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, pada Senin (28/10/2024).
Hal ini disampaikan oleh Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar dua jam, Jefri Nichol disodori pertanyaan sekitar 20 oleh penyidik.
“Betul, hari ini dari penyidik Polres Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari JN. Jadi kasus yang dilaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan pasal 172 atau 351 KUHP,” ungkap AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma menyebutkan bahwa Jefri Nichol berstatus sebagai saksi. Dia dianggap sebagai pihak yang mengetahui dan menyaksikan terjadinya dugaan penganiayaan.
“Dia saksi, penyidik menjelaskan JN saksi yang melihat kasus terjadi. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan. Kata Penyidik, JN ada di lokasi atau melihat kejadian,” jelasnya.
Korban dari dugaan penganiayaan ini adalah seorang pria berinisial BPY, berusia 30 tahun, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Sementara itu, laporan terkait kasus ini diajukan oleh seseorang berinisial HM.
“Yang melaporkan HM. Yang melakukan masih Lidik. Penyidik cari barang bukti dan mencari siapa pelakunya,” tambah AKP Nurma
Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan temuan dalam kasus ini.
“Ke depan masih dijadwalkan pemeriksaan saksi,” pungkas Nurma Dewi.
Sampai saat ini belum ada penjelasan langsung dari Jefri terkait kasus ini. detikcom juga mencoba menghubungi pihak Jefri Nichol.(04)