Berita  

Jelang Nataru, BPOM Temukan 86.034 Produk Tidak Penuhi Kriteria

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan telah ditemukan 86.034 produk yang tidak memenuhi kriteria (TMK).

Dari 86.034 produk yang TMK, 52,90 persen produk tanpa izin edar (TIE), 41,41 persen kadaluarsa, dan 5,69 persen produk rusak.

Kemenkumham Bali

“BPOM berkomitmen selalu hadir melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak aman dan tidak bermutu melalui pengawasan dan penindakan baik secara rutin maupun secara khusus, untuk memberikan ketenangan pada masyarakat selama perayaan khusus seperti Natal dan tahun baru seperti ini,” kata Pelaksana Tugas BPOM Lucia Rizka Andalusia di kantor BPOM, Jakarta, Kamis.

Rizka menjelaskan, pada kondisi Natal, tahun baru, atau Lebaran, intensitas peredaran pangan semakin meningkat, sehingga untuk mengantisipasinya BPOM mengadakan intensifikasi pengawasan pangan.

BACA JUGA  Soal Vaksin AstraZeneca, BPOM dan Komnas KIPI: Aman Digunakan

Kegiatan ini diselenggarakan di 76 UPT BPOM di seluruh Indonesia sejak 1 Desember 2023 hingga Januari 2024 pada 731 sebaran jenis sarana peredaran yang diperiksa.

Dari 731 sarana tersebut, ditemukan 29,98 persen produk yang TMK, dengan sebaran jenis sarana peredaran yang diperiksa pada sarana ritel modern 16,16 persen, sarana ritel tradisional 12,18 persen, gudang distributor 1,48 persen, gudang niaga elektronik atau e-commerce 0,12 persen, dan gudang importir 0,04 persen.

Adapun nilai ekonomi dari produk pangan TMK yakni sebesar Rp1,638 miliar, dengan rincian tanpa izin edar Rp1,339 miliar, kadaluarsa Rp253 miliar, dan rusak Rp44 miliar.

Sedangkan temuan produk ilegal paling banyak dari 76 UPT di BPOM seluruh Indonesia sebagian besar diproduksi dari China, India, Malaysia, Thailand, Amerika Serikat, Brasil, dan Singapura.

BACA JUGA  BPOM Setujui Uji Klinis Vaksin Merah Putih

“BPOM selalu berupaya menginformasikan produk-produk yang kadaluarsa dan rusak melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, baik dari BPOM pusat maupun seluruh UPT BPOM kepada masyarakat. Selain itu kami juga senantiasa melakukan advokasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, gunakanlah produk yang memiliki izin edar,” ujar Rizka dilansir dari Antaranews.