JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Musisi legendaris Indonesia, Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM, kembali menjalani persidangan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025), pria berusia 66 tahun itu menyampaikan harapannya agar diberikan kesempatan menjalani program rehabilitasi.
Fariz RM mengatakan bahwa rehabilitasi adalah pilihan terbaik baginya agar dapat memperbaiki diri. Namun, ia juga menegaskan siap menerima dengan lapang dada apa pun putusan majelis hakim.
“Kalau diberi peluang untuk rehabilitasi, itu harapan saya. Tapi kalaupun harus menerima hukuman, saya ikhlas. Saya anggap ini kesempatan dari Allah untuk introspeksi dan memperbaiki diri,” ungkap Fariz RM.
Ia juga menyinggung perbedaan perlakuan antara kasus yang dialaminya sekarang dengan kasus serupa pada tahun 2018 lalu. Saat itu, ia menjalani rehabilitasi melalui Polres Jakarta Utara, yang menurutnya sangat membantu proses pemulihan.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, kembali menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar narkoba seperti dakwaan jaksa, melainkan seorang pengguna yang kecanduan dan seharusnya direhabilitasi.
“Fariz RM adalah pengguna narkotika, bukan pengedar. Oleh karena itu seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” jelas Deolipa.
Ia menambahkan, proses rehabilitasi biasanya dilakukan hingga tiga tahap, sementara Fariz baru sekali menjalaninya. Pihaknya pun berharap hakim mempertimbangkan hal tersebut sebelum menjatuhkan putusan.
Meski berharap direhabilitasi, Fariz RM menyatakan akan menerima dengan ikhlas putusan hakim, baik itu rehabilitasi maupun hukuman penjara.
“Kalaupun tidak rehabilitasi, beliau tidak akan banding. Pak Fariz akan menerima dengan ikhlas apapun keputusan majelis hakim,” pungkas Deolipa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau pembelaan Fariz RM dengan alasan penyesalan yang ditunjukkan tidak bisa dijadikan dasar, mengingat ia sudah berulang kali tersandung kasus narkoba.
Jaksa pun tetap pada tuntutan awal, yakni 6 tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.(04)