JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Korban penipuan investasi bodong Robot Trading Fin888 mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Permohonan tersebut disampaikan menjelang pembacaan putusan Majelis Hakim pimpinan Yuli Effendi terhadap terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Ketua Paguyuban Korban Investasi Bodong Fin888, Karolin Sabatini Tarigan berharap Ketua MA, H. M. Syarifuddin dan Ketua Komisi Yudisial RI, Amzulian Rifai memberikan atensi atas perkara tersebut.
Kuasa hukum para korban Fin888, Oktavianus Setiawan, menjelaskan, perlindungan hukum disampaikan lantaran kliennya khawatir kedua terdakwa divonis ringan di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.
“Mereka (para korban) khawatir hukuman kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU. Padahal berbagai kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia dan telah inkrah di tingkat MA hukumannya 10 tahun penjara, sepertinya kasus investasi bodong Fahrenheit pelakunya dihukum 10 tahun penjara, kasus investasi bodong lainnya di PN Surabaya bahkan dihukum 12 tahun penjara,” ungkap Oktavianus Setiawan dalam keterangannya di PN Jakarta Utara, Senin (27/11/2023).
“Selain itu ada juga Indra Kenz divonis 10 tahun penjara kasus investasi bodong binary option Binomo di PN Tangerang,” sambung advokat dari Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan ini.
Bahkan, lanjutnya, belum lama ini MA menolak kasasi Gita Rahmad kasus investasi bodong Dinar Khalifah. Putusan tersebut tertera pada laman SIPP PN Banda Aceh dengan Nomor: 5222 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 November 2023. PN Banda Aceh menghukum Gita Rahmad dengan hukuman penjara selama 11 tahun penjara.
“Dari berbagai yurisprudensi atas vonis serta hukuman para pelaku investasi bodong, diharapkan dapat membuka mata hati para hakim untuk memberikan vonis yang wajar serta berkeadilan,” kata Oktavianus.
Sebelumnya, Kamis (19/10/2023), kedua terdakwa Robot Trading Fin888 Peterfi Sufandri dan Carry Chandra dituntut JPU dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU Melda Siagian menyatakan bahwa kedua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Tim)