Hemmen
Hukum  

Kejari Jaktim Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lift RUSD Pasar Rebo

Pidsus Kejari Jaktim) melakukan penahanan terhadap AK, tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat angkutan darat bermotor lift pembangunan pengembangan rehabilitasi Gedung RSUD atau RSKD Pasar Rebo.
AK, tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan lift pembangunan pengembangan rehabilitasi Gedung RSUD atau RSKD Pasar Rebo, resmi ditahan Kejari Jaktim terhitung Senin (14/8/2023) Foto:istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan penahanan terhadap AK, tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat angkutan darat bermotor lift pembangunan pengembangan rehabilitasi Gedung RSUD atau RSKD Pasar Rebo.

“Terhitung Senin, 14 Agustus 2023 kami resmi melakukan penahanan terhadap AK yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp3.174.002.932 pada Satuan Kerja Rumah Sakit Tahun Anggaran 2020 terkait pengadaan alat angkutan darat bermotor lift pembangunan pengembangan rehabilitasi Gedung RSUD atau RSKD Pasar Rebo,” ujar Kasi Intel Kajari Jaktim, Yogi Sudharsono kepada Sudutpandang.id, Senin (14/8/2023).

Yogi menerangkan, dalam proyek tersebut total anggaran senilai Rp.7.233.000.000 dan tersangka diduga telah merugikan negara Rp3.174.002.932.

BACA JUGA  Kejagung: Surat Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lengkap dan Cermat

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Yogi.

Yogi menambahkan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat terhitung sejak Senin (14/8/2023) sampai dengan (2/9/2023) selama 20 hari.

Penahanan AK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor Print-01/M.1.13.3/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.(Erfan/01)

Barron Ichsan Perwakum