Hukum  

Jhon SE Panggabean: Hak Imunitas Advokat Harus Diterapkan

Peradi-SAI
Foto bersama Gugus Tugas (Task Force) dan Sterring Comitte (SC) serta Organizing Commite (OC) beserta Peserta Muscab ke-1 Peradi-SAI Jambi (Foto: Dok.Peradi-SAI)

“Pengurus PERADI-SAI di seluruh Indonesia perlu lagi mensosialisasikan penerapan hak imunitas terutama kepada lembaga penegak hukum serta mempertahankan pelaksanaan hak imunitas tersebut.”

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jhon S.E. Panggabean S.H., M.H, menegaskan agar penerapan Hak Imunitas Advokat terus disosialisasikan kepada lembaga penegak hukum, sehingga hak imunitas dapat dipertahankan pelaksanaannya saat Advokat menjalankan tugasnya.

Kemenkumham Bali

Pernyataan itu disampaikan John S.E Panggabean saat membuka Musyawarah Cabang (Muscab) ke-1 DPC Peradi SAI Kota Jambi di Jambi, Sabtu (24/9/2022) lalu

“Pengurus Peradi-SAI di seluruh Indonesia perlu lagi mensosialisasikan penerapan hak imunitas terutama kepada lembaga penegak hukum serta mempertahankan pelaksanaan hak imunitas tersebut,” kata Advokat senior ini dalam keterangan pers yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Jhon SE Panggabean, mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap Advokat yang dijadikan tersangka, bahkan terdakwa. Apabila peristiwa yang disangkakan atau didakwakan terhadap Advokat tersebut, saat dirinya menjalankan tugas profesinya selaku Advokat.

Peradi-SAI
Wakil Ketua Umum DPN Peradi-SAI Jhon S.E Panggabean, S.H., M.H., bersama Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I. dan Ketua DPC Peradi-SAI Jambi Adri, S. H, M.H, dan para undangan (Foto:Dok.Peradi-SAI)

“Jelas hal tersebut melanggar Pasal 16 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 jo Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun diluar sidang pengadilan,” ujar Jhon.

“Kita tetap prihatin sekalipun Advokat tersebut bukan anggota Peradi-SAI, karena ini menyangkut rekan sesama Advokat, dimana seorang Advokat dijadikan tersangka, ditangkap bahkan diborgol dan ditahan dengan tuduhan menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Advokat senior ini.

Jhon menjelaskan, lain halnya kalau dalam peristiwa tersebut, seorang Advokat terbukti atau tertangkap tangan melakukan suap menyuap dalam penanganan suatu perkara seperti yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum penegak hukum Advokat bahkan oknum Hakim.

John SE Panggabean
Wakil Ketua Umum DPN Peradi-SAI Jhon SE Panggabean, S.H., M.H., bersama Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I saat membuka secara resmi Musyawarah Cabang (Muscab) ke-1 DPC Peradi-SAI Kota Jambi, di Jambi, Sabtu (24/9/2022)/Foto: Dok.Peradi-SAI

“Pada prinsipnya semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum sebagaimana asas persamaan di muka hukum (equality before the law), namun berdasarkan undang-undang ada beberapa profesi yang diberikan hak imunitas, termasuk Advokat dalam rangka menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.

Oleh karenanya, menurut Jhon, Pengurus Peradi-SAI di seluruh Indonesia perlu lagi mensosialisasikan penerapan hak imunitas terutama kepada lembaga penegak hukum serta mempertahankan pelaksanaan hak imunitas tersebut.

Dalam sambutannya, Jhon juga menyampaikan beberapa pesan dari Ketua Umum DPN Peradi-SAI Dr. Juniver Girsang, SH, MH. Di antaranya agar siapapun yang terpilih kiranya ketua terpilih menjaga solidaritas anggota, menjaga kehormatan Advokat, Peradi-SAI menjalin kerja sama dengan penegak hukum dengan harmonis/saling menghargai serta meningkatkan profesionalitas Advokat.

“Peradi SAI adalah organisasi yang terus bekerja untuk melayani anggota serta berusaha meningkatkan kualitas anggotanya sebagai Advokat yang merupakan profesi yang bebas dan independen dalam melayani klien serta berupaya secara maksimal untuk melindungi para anggota dalam rangka menjalankan tugasnya,” pungkas Jhon SE Panggabean.

Adapun gugus tugas (Task Force) PERADI SAI Jambi yakni Adri, S. H, M.H,  Beni Ari Feriadi , S. H, dan Nelson Freddy S. H, M.H. Bertindak sebagai Sterring Comitte (SC) Sertiyansah, S.H., (Ketua) dan Zainul, S.H (Sekretaris), Taufik,S.H (Anggota), Ridwan Tardana, S.H. (Anggota), Agus salim (Anggota) serta Organizing Commite (OC) Lita Dewi Andayani, S.H (Ketua) dan Masta Melda Aritonang, S.H (Sekretaris), Ponita, S.H (Bendahara).

Sukses

Peradi-SAI
Ketua terpilih Adri, S.H., M.H., bersama Pimpinan Sidang Muscab 1 Peradi-SAI Jambi (Foto:Dok.Peradi-SAI)

Acara Muscab ke-1 DPC Peradi-SAI Kota Jambi berlangsung sukses. Secara aklamasi terpilih Adri, S.H., M.H., sebagai Ketua DPC Peradi-SAI Kota Jambi periode 2022 – 2026.

Dalam sambutannya, Adri menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dari rekan-rekan yang telah menunjuk menjadi Ketua DPC Peradi-SAI Kota Jambi. Ia menyatakan akan memberikan waktu, tenaga, pikiran untuk mengembangkan DPC Peradi-SAI Jambi serta bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum.

Hadir dalam Muscab Peradi-SAI ke-1 Kota Jambi Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, mewakili Kejaksaan Tinggi Asisten Intelijen (Asintel) Jambi Jufri, S.H., M.H., mewakili Kapolda Jambi Kompol H. Suroto, S.H., Kanwil I/mewakili Kabid Pelayanan Purwantoro, S.H., M.H., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, S.PId., M.H.

Kemudian mewakili BNN Provinsi Jambi Kabid Pemberantasan Dewa Putu Gede Artha, S.H., M.H, mewakili Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H, perwakilan dari Universitas Batanghari Jambi Kemas Abdul Somad, SH dan undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan