“Advokat DePA-RI harus mendukung tekad Presiden Prabowo ini. Bukan karena sosok Prabowo semata, tetapi karena siapapun pemimpin negeri ini yang berkomitmen menegakkan kepastian hukum yang adil, advokat DePA-RI harus siap mengawal.”
BANJARMASIN, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyatakan dukungannya dan mengapresiasi terhadap Asta Cita Reformasi Hukum yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., saat melantik advokat baru DePA-RI se-Kalimantan Selatan, Senin (3/11).
Dalam siaran pers DePA-RI, Selasa (4/11), disebutkan bahwa cara pelantikan advokat berlangsung di Auditorium Prof. H. Idham Zarkasyi, S.H., Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi Yazid didampingi oleh Sekjen DePA-RI Sugeng Aribowo, Ketua DPD Nizar Tanjung, serta sejumlah pengurus antara lain Muhammad Irana Yudiartika, Hazrina Fradella, Mohammad Wahyu, Bahruddin Tampubolon, Abdul Hakim, Nadra Dedy, dan Rustam Effendi.
Luthfi meminta Presiden Prabowo agar tidak ragu dan tidak setengah hati dalam melaksanakan reformasi hukum. Ia menegaskan, reformasi hukum yang dijalankan secara konsisten dan optimal akan menjadi warisan penting (legacy) bagi Presiden.
Pelantikan advokat DePA-RI tersebut turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum ULM, Kaprodi Pascasarjana ULM, wakil dekan, serta sejumlah praktisi hukum di Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, Luthfi Yazid mengingatkan para advokat mengenai beberapa hal penting dan relevan.
Pertama, advokat memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan negara hukum dan demokrasi. Mereka diharapkan berperan aktif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih (clean government), meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mengarahkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Advokat hendaknya jangan hanya menjadi penonton ketika ketidakadilan dipertontonkan secara telanjang. Bersuaralah!” ujar Luthfi, yang juga dikenal sebagai mantan pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Kedua, di era digital saat ini, para advokat diimbau memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan X (Twitter) secara bijak, bukan sekadar untuk menampilkan gaya hidup glamor atau menjadi “badut digital”. Luthfi mengingatkan bahwa pengaruh media sosial kini sangat besar, bahkan bisa melampaui media arus utama.
Ia menekankan pentingnya etika di dunia maya, di antaranya untuk tidak menulis atau menayangkan hal yang dapat memojokkan, menyinggung, mengadu domba, atau mengkambinghitamkan pihak lain.
“Last but not least jangan menulis ketika kita sedang marah, sebab apa yang kita tampilkan di medsos sejatinya sudah langsung menjadi ‘milik’ dunia serta mencerminkan kepribadian kita. Seperti kita berkendaraan di jalan raya secara ugal-ugalan, maka seperti itulah sejatinya kepribadian kita. Begitu sebaliknya,” ujar Luthfi.
Ketiga, advokat diharapkan berperan aktif dalam memperkuat civil society demi berjalannya reformasi di berbagai bidang, terutama hukum dan aparatur negara. Menurutnya, langkah ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas berbagai praktik mafia hukum dan ekonomi.
“Advokat DePA-RI harus mendukung tekad Presiden Prabowo ini. Bukan karena sosok Prabowo semata, tetapi karena siapapun pemimpin negeri ini yang berkomitmen menegakkan kepastian hukum yang adil, advokat DePA-RI harus siap mengawal,” tegasnya.
Keempat, Luthfi berpesan agar para advokat pandai membawa diri dan selalu menegakkan Kode Etik Advokat, baik saat berhadapan dengan klien, sesama advokat, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.(PR/01)









