“Sejak tahun 2015 panggilan penyidik terhadap Advokat sudah langsung ditujukan kepada Advokat yang bersangkutan, sehingga tidak ada lagi proteksi awal dari organisasi atas pemanggilan penyidik terhadap Advokat berkaitan dengan Hak Imunitas. Keadaan ini tentu merupakan salah satu alasan urgensinya Advokat agar segera bersatu dan memperpanjang MoU dengan Kapolri.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI), Jhon SE Panggabean, menyerukan kepada seluruh pengurus dan anggota untuk mengobarkan semangat penyatuan Peradi. Hal ini sebagaimana harapan Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang, yang telah beberapa kali meminta agar dilakukan musyawarah nasional (Munas) bersama untuk mengakhiri polemik dan solusi kepengurusan organisasi Advokat Peradi.
Menurutnya, Munas bersama merupakan langkah awal proses penyatuan Peradi. Selanjutnya penyatuan seluruh Organisasi Advokat di Indonesia sesuai amanah dalam Undang-undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Hal tersebut disampaikan Jhon SE Panggabean, dalam sambutannya saat melantik Pengurus DPC Peradi Jakarta Utara periode 2022-2026 mewakili Ketum DPN Peradi Juniver Girsang di bilangan Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 3 Juni 2022.
Advokat senior ini mengapresiasi Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara Carrel Ticualu, yang selama ini aktif di organisasi. Ia meyakini DPC Peradi SAI Jakarta Utara akan semakin maju di bawah kepemimpinan Carrel Ticualu untuk periode yang kedua.
Pada kesempatan itu, Jhon Panggabean mengungkapkan keprihatinannya karena ada beberapa rekan Advokat yang ditangkap dan dijadikan tersangka, bahkan diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa.
“Seperti rekan Advokat Didit Wijayanto yang ditangkap, diborgol dijadikan tersangka dan seakan dipertontonkan ke publik di media sosial YouTube, bahkan ditahan oleh Kejaksaan dengan tuduhan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dugaan tindak pidana. Dimana Advokat Didit diduga telah mempengaruhi dan mengajari ketujuh orang saksi pada saat penyidikan supaya saksi-saksi yang notabene kliennya menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ungkapnya.
Menurut Jhon, tuduhan tersebut sangatlah sumir. Pasalnya, tuduhan mempengaruhi agar tidak memberikan keterangan tidak dapat dikategorikan serta merta menghalangi proses penyidikan.
“Apakah tuduhan tersebut serta-merta Advokat dapat dikategorikan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan?.Apalagi yang dituduhkan adalah tentang klien daripada Advokat/Pengacara yang menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan,” katanya.
Selain tuduhan sumir dan karena menyangkut klien dari Advokat, kata Jhon, seyogyanya Kejaksaan Agung juga tidak perlu sampai melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengacara tersebut apalagi diborgol.
“Sekali lagi kita prihatin sekalipun yang bersangkutan bukan anggota Peradi SAI karena bisa menjadi preseden yang kurang baik dan ke depan bisa saja menimpa Advokat lainnya,” katanya.
MoU
Jhon mengungkapkan, sebelum Peradi terpecah menjadi tiga, ada nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Peradi sehubungan dengan tata cara pemanggilan seorang Advokat yang disepakati melalui organisasi Advokat. Apabila ada panggilan kepada Advokat baik sebagai saksi maupun tersangka, maka penyidik akan memanggil Advokat yang bersangkutan melalui DPC atau DPN Peradi dengan membuat resume singkat alasan pemanggilan.
Kemudian organisasi Advokat Peradi akan memanggil Advokat yang bersangkutan untuk konfirmasi. Apabila pemanggilan terhadap Advokat tersebut ternyata adalah sehubungan dengan menjalankan tugas profesinya, maka organisasi (Peradi) akan menyurati penyidik.
“Jika Advokat yang bersangkutan diperiksa ternyata peristiwa yang disangkakan adalah sehubungan dengan menjalankan profesinya, maka Advokat tersebut tidak layak dijadikan saksi apalagi tersangka dalam rangka menjalankan tugas profesinya,” ujarnya.
“Hal tersebut sesuai dan berdasarkan Pasal 16 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Jo. Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa, ”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” tambah Jhon.
Atas rekomendasi Peradi tersebut, maka penyidik akan menghentikan atau tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap Advokat tersebut. Namun sebaliknya apabila peristiwa yang disangkakan tersebut ternyata tidak berkaitan dalam rangka menjalankan tugas profesinya, maka Peradi akan menghadapkan Advokat yang bersangkutan untuk diperiksa dan mempersilahkan penyidik untuk memprosesnya.
Hak Imunitas
“Hal ini merupakan contoh konkret wibawa Advokat dan Organisasi Advokat yang berkaitan dengan pelaksanaan Hak Imunitas Advokat dan merupakan implementasi UU Advokat serta pelaksanaan MoU antara Kapolri dengan Peradi,” tegasnya.
Jadi ke depan, kata Jhon, perpanjangan MoU tetap harus diupayakan serta Hak Imunitas Advokat kembali disosialisasikan demi perlindungan terhadap Advokat saat menjalankan tugasnya. Saat ini MoU tersebut sudah berakhir sejak tahun 2015 dan tidak diperpanjang lagi. Hal ini dikarenakan kepada siapa atau Peradi yang mana Kapolri menandatangani perpanjangan MoU tersebut.
“Sejak tahun 2015 panggilan penyidik terhadap Advokat sudah langsung ditujukan kepada Advokat yang bersangkutan, sehingga tidak ada lagi proteksi awal dari organisasi atas pemanggilan penyidik terhadap Advokat berkaitan dengan Hak Imunitas. Keadaan ini tentu merupakan salah satu alasan urgensinya Advokat agar segera bersatu dan memperpanjang MoU dengan Kapolri,” paparnya.
Jhon Panggabean juga mengungkapkan keprihatinannya karena akhir-akhir ini ada sesama rekan Advokat saling “menyerang” di publik. Hal tersebut jelas dapat merugikan para advokat secara umum yang dapat menimbulkan stigma negatif di masyarakat. Seolah Advokat suka berantem atau suka ribut-ribut di media.
“Padahal dalam kode etik pasal 5 huruf C menyatakan, “keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan kode etik advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain” sebut Jhon.
Ia kembali mengatakan, seandainya Organisasi Advokat bersatu, tentu Advokat yang bersangkutan dapat dipanggil oleh organisasi dan memperingatkan bahwa tidak diperbolehkan sesama Advokat saling menyerang, apalagi di publik.
“Sesama Advokat harus saling menghargai. Keadaan ini juga bukti perlunya Organisasi Advokat bersatu agar bisa mengawasi seluruh Advokat, sehingga keadaan ini juga alasan mendorong agar Organisasi Advokat Peradi segera bersatu,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Jhon menyampaikan agar sesama pengurus DPC Peradi Jakarta Utara yang dipimpin advokat Carrel Ticualu agar menjaga soliditas sesama pengurus dan aktif berkoordinasi serta bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.
”Hidup Peradi SAI, mari kita jaga bersama marwah Advokat..!,” pungkas Jhon Panggabean penuh semangat.
Adapun pelantikan Pengurus DPC Peradi SAI Jakarta Utara dilaksanakan oleh Jhon SE Panggabean, bersama Sekjen DPN Peradi SAI Patra M. Zen. Hadir Pengurus DPN Peradi Ketua Komite Organisasi dan Keanggotaan Albert Jen Harris Marbun, Wakil Sekjen Liston Sibarani, dan Wakil Ketua Komite Sosial dan Kemasyarakatan Sutra Dewi, serta Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Selatan Sahat Tamba.
Selain itu, hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. perwakilan Wali Kota Jakarta Utara, perwakilan Polres Metro Jakarta Utara dan tamu undangan lainnya.(um)