Hemmen

Jhon SE Panggabean: Hak Imunitas Advokat Harus Kembali Disosialisasikan

DPC PERADI SAI Kota Medan
Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI Jhon S.E Panggabean, S.H., M.H., bersama Ketua DPC PERADI SAI Kota Medan Dr. Dr. Japansen Sinaga, S.H., M.Hum bersama para undangan (Foto:dok.DPC PERADI SAI Kota Medan)

“Pengurus PERADI-SAI di seluruh Indonesia perlu lagi mensosialisasikan hak imunitas terutama kepada lembaga penegak hukum serta mempertahankan pelaksanaan hak imunitas tersebut.”

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H, mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap Advokat yang dijadikan tersangka bahkan terdakwa. Padahal peristiwa yang disangkakan atau didakwakan terhadap Advokat tersebut, saat dirinya menjalankan tugas profesinya selaku Advokat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Hal tersebut jelas melanggar Pasal 16 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Jo. Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa,”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” ujar Jhon SE Panggabean.

Pandangan tersebut disampaikan Jhon, saat menyampaikan sambutan dalam acara Musyawarah Cabang (Muscab) ke-1 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI Kota Medan, di Le Polonia Hotel Medan, Rabu, 9 Maret 2022 lalu.

“Kita tetap prihatin sekalipun Advokat tersebut bukan anggota PERADI SAI, karena ini menyangkut rekan sesama Advokat, dimana seorang Advokat dijadikan tersangka, ditangkap bahkan diborgol dan ditahan dengan tuduhan menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Advokat senior ini.

Jhon mengungkapkan, Advokat tersebut dituduh telah mempengaruhi dan mengajari ketujuh orang saksi pada saat penyidikan supaya saksi-saksi yang notabene kliennya menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Tuduhan tersebut sangatlah sumir. Pasalnya, tuduhan mempengaruhi agar tidak memberikan keterangan, apakah serta-merta Advokat dapat dikategorikan menghalang-halangi penyidikan?. Apalagi yang dituduhkan adalah tentang klien daripada Advokat/Pengacara yang menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan,” katanya.

“Oleh karenanya, menjadi pertanyaan besar terutama di kalangan Advokat, apa urgensinya sehingga pihak Kejaksaaan Agung harus menahan Advokat tersebut?. Karena Advokat adalah mitra Jaksa dalam menegakan hukum dan keadilan yang merupakan sesama penegak hukum, sekalipun tugas dan peranan masing-masing berbeda, dimana Jaksa selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara korupsi, sementara Advokat selaku pembela,” sambung Jhon.

DPC PERADI Kota Medan
Wakil Ketua Umum DPN PERADI-SAI Jhon S.E Panggabean, S.H.,M.H, saat membuka acara Muscab ke-1 DPC PERADI-SAI Kota Medan, Rabu (9/3/2022)/Foto:dok.DPC PERADI-SAI Kota Medan

Jhon menjelaskan, lain halnya kalau dalam peristiwa tersebut, seorang Advokat terbukti menyembunyikan tersangka atau tertangkap tangan melakukan suap-menyuap dalam penanganan suatu perkara. Seperti yang pernah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum penegak hukum Advokat bahkan oknum Hakim.

“Pada prinsipnya semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum sebagaimana asas persamaan di muka hukum (equality before the law), namun berdasarkan undang-undang ada beberapa profesi yang diberikan hak imunitas. Misalnya anggota DPR dalam rangka menjalankan tugasnya, begitu juga Advokat mempunyai hak imunitas dalam rangka menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.

Oleh karenanya, menurut Jhon, Pengurus PERADI-SAI di seluruh Indonesia perlu lagi mensosialisasikan hak imunitas terutama kepada lembaga penegak hukum serta mempertahankan pelaksanaan hak imunitas tersebut.

“Beberapa bulan lalu, Ketua Umum DPN PERADI-SAI Bapak DR Juniver Girsang, S.H M.H, Sekjen dan saya serta beberapa pengurus PERADI telah menemui Kabareskrim di Mabes Polri, khusus untuk membicarakan penerapan hak imunitas dan proses pemanggilan terhadap setiap Advokat terutama yang berkaitan dalam menjalankan tugas profesinya agar pemanggilan tetap melalui Organisasi Advokat, walaupun Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dengan PERADI yang pernah ada sudah berakhir tahun 2015 dan belum diperpanjang,” jelasnya.

DPC PERADI SAI Medan
Para Pimpinan Sidang Muscab DPC PERADI SAI Kota Medan (Foto:dok.DPC PERADI SAI Kota Medan)

Jhon menerangkan, proses pemanggilan terhadap Advokat seharusnya tetap melalui organisasi yang bertujuan adanya perlindungan terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugasnya. Apabila setelah organisasi mengkonfirmasi anggota yang dipanggil tersebut ternyata dalam rangka menjalankan tugas profesinya, maka organisasi akan memberikan rekomendasi bahwa Advokat yang bersangkutan tidak layak diperiksa. Namun sebaliknya, apabila tidak berkaitan dengan menjalankan tugasnya, maka organisasi akan menghadapkan Advokat tersebut kepada penyidik.

Di akhir sambutannya Jhon juga menyampaikan agar PERADI SAI Kota Medan yang mempunyai anggota 800-an Advokat hendaknya selalu solid dan menjaga marwah Advokat dalam menjalankan tugasnya. Sebagaimana yang selalu disampaikan oleh Ketua Umum DPN PERADI Dr Juniver Girsang, SH, MH.

“PERADI SAI adalah organisasi yang terus bekerja untuk melayani anggota serta berusaha meningkatkan kualitas anggotanya sebagai Advokat yang merupakan profesi yang bebas dan independen dalam melayani klien serta berupaya secara maksimal untuk melindungi para anggota dalam rangka menjalankan tugasnya,” pungkas Jhon Panggabean.

Sukses

Muscab DPC PERADI SAI Kota Medan
Suasana Muscab secara aklamasi memilih Dr. Japansen Sinaga, S.H., M.Hum sebagai Ketua DPC PERADI SAI Kota Medan Periode 2022-2026 (Foto:dok.DPC PERADI-SAI Kota Medan)

Acara Muscab ke-1 DPC PERADI-SAI Kota Medan, berlangsung sukses. Dalam acara pemilihan, Dr. Japansen Sinaga, SH, M.Hum, secara aklamasi terpilih kembali menjadi Ketua DPC PERADI SAI Kota Medan periode 2022 – 2026.

Secara resmi acara dibuka oleh Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H, Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI. Hadir mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ulina Marbun, S.H., Wali Kota Medan diwakili Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas Kesbang Pol Kota Medan, Arbani Harahap.

Bertindak sebagai Panitia Steering Committee (SC) Warinson Sinaga, S.H., M.Hum (Ketua) dan Febriansyah Mirza, S.H (Sekretaris) serta Organizing Committee (OC) Abdul Syukur Siregar, S.H (Ketua) dan Yudi Irsandi, S.H (Sekretaris).

Dalam acara pemilihan, Dr. Japansen Sinaga S.H.,M.Hum secara aklamasi terpilih kembali menjadi Ketua DPC PERADI SAI Kota Medan periode (2022-2026).

“Terima kasih atas kepercayaan rekan-rekan Advokat anggota DPC PERADI SAI Kota Medan, dan menyatakan kepengurusan DPC PERADI SAI Kota Medan ke depan akan melibatkan Advokat yang muda-muda, sedangkan yang senior akan dijadikan Penasehat,” ucap Dr. Japansen Sinaga.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan