JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior Jhon SE Panggabean, S.H., M.H., menyebut wartawan merupakan bagian dari pilar penegakan hukum. Hal ini disampaikan Jhon SE Panggabean yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) dalam pertemuan dengan para wartawan yang biasa meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, belum lama ini.
Dalam perbincangan santai dengan para jurnalis, pria kelahiran Tarutung yang akrab disapa Bang Jhon ini didampingi asisten pribadinya (Aspri) Clara, S.H yang juga lawyer.
Sementara para wartawan yang hadir antara lain Umi Sjarifah (Sudut Pandang), Arfandi Tanjung (Progresif Jaya), Simon Leo Siahaan (Sketsindo), Hermawan (Indoposnews.com), Sena Dikara (Kabar One), Suryadi (Berita One), M. Ramdani (Deteksi Jaya), Amri Siregar (Global Berita), Acyim (Metro Indonesia), Nando Simatupang (Duta Info Publik) Yudhi (Rakyat Merdeka) dan Sofian (Mata Fakta).
Mantan Pendiri/Pemimpin Redaksi “Majalah Pledoi” ini mengapresiasi keberadaan pers yang sampai saat ini berperan sebagai kontrol sosial sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Luar biasa semangat para wartawan bidang hukum yang bertugas di PN Jakarta Pusat ini, terima kasih sahabatku semuanya telah berdiskusi bersama sambil ngopi bareng,” tutur Jhon yang dikenal dekat para wartawan dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Pada awal perbincangan, Jhon mengungkapkan dedikasi para wartawan senior yang sudah sejak 30 tahun lebih meliput di PN Jakarta Pusat yang saat itu masih berlokasi di Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat, salah satunya Emil Simatupang yang saat ini menjabat Ketua Forum Wartawan Mahkamah Agung (Forwama).
Ia juga mendoakan jurnalis yang telah berpulang menghadap Sang Pencipta, salah satunya Dolat Munthe.
“Wartawan dan media hukum adalah bagian dari pilar penegakan hukum dan merupakan mitra dari penegak hukum yakni Hakim, Jaksa, Polisi dan KPK serta Advokat dalam rangka penegakan hukum sekaligus berfungsi sebagai kontrol sosial,” ujarnya.
Menurut Jhon, wartawan adalah profesi yang terhormat dan berhak mendapatkan informasi termasuk dari pihak penegak hukum. Mereka juga berhak untuk meliput semua persidangan di seluruh pengadilan di Indonesia.
“Hal ini juga sesuai dengan asas persidangan terbuka untuk umum (openbaarheid van rechtsspraak) kecuali sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, misalnya kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan. Oleh karenanya, siapapun termasuk Hakim tidak bisa melarang wartawan untuk meliput persidangan, tentu wartawan meliput sesuai dengan tertib persidangan,” katanya.
Jhon menuturkan, sekalipun zamannya berbeda saat reformasi dengan pasca-reformasi atau, dimana awal reformasi wartawan khususnya wartawan hukum sangat berperan aktif dalam menyuarakan hukum dan keadilan. Mereka mendapat tempat dan perhatian, bahkan bisa dikatakan saat itu Wartawan sangat dihargai saat menjalankan tugasnya oleh penegak hukum.
“Kiranya posisi demikian dapat diwujudkan kembali untuk saat ini dengan tujuan keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang transparan. Kepada rekan-rekan wartawan diharapkan agar dalam pemberitaan supaya mencegah cover both side atau berita sepihak, harus berimbang ya kawan-kawan semuanya,” pesannya.
Jhon juga menyampaikan bahwa wartawan hukum perlu lebih memahami proses beracara, baik perkara perdata maupun pidana berdasarkan teori maupun praktik, sehingga fungsi kontrol sosial bisa terlaksana dengan maksimal.
“Saya siap memberikan pelatihan singkat tentang hukum acara pidana dan perdata bagi wartawan khususnya yang meliput di pengadilan,” ujar pengacara segudang pengalaman menangani perkara litigasi selama 34 tahun lebih ini.
Menanggapi hal itu, para jurnalis yang tergabung dalam Koordinatoriat PWI DKI Jakarta Seksi Hukum PN dan Kejari Jakarta Pusat mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Jhon SE Panggabean yang mau berbagi pengalaman serta ilmunya. Mereka pun mendoakan semua advokat dari “Jhon SE Panggabean & Associates” senantiasa sehat dan dalam lindungan-Nya.(rkm)