Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Terkait Kasus Vape Ilegal

Jonathan frizzy
Jonathan frizzy (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor senior Jonathan Frizzy, yang lebih dikenal publik sebagai Ijonk, kini resmi menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Ia tiba sekitar pukul 15.00 WIB, dengan menggunakan mobil tahanan dan pengawalan ketat dari pihak kejaksaan, pada Senin (14/7/2025)

Dengan mengenakan jaket hoodie, topi, dan masker serba hitam, Ijonk terlihat berjalan tertunduk menuju pintu masuk lapas. Kedua tangannya tampak disembunyikan di balik kantong jaketnya, menandakan situasi yang penuh tekanan.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, Ijonk akan segera menjalani proses persidangan setelah penetapan jadwal oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu tujuh hari ke depan.

BACA JUGA  Bertemu PM Malaysia, Anies: Anwar Ibrahim Adalah Inspirasi

“Berkas perkara telah dilimpahkan hari ini, dan jadwal sidang akan ditetapkan dalam sepekan,” ujar Made kepada awak media.

Penahanan ini dilakukan usai Ijonk dinyatakan layak secara medis untuk ditahan. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di RS Siloam, dan meskipun masih terdapat pembengkakan bekas operasi, kondisinya dinilai cukup stabil.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Ijonk sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan. Namun, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa aktor berusia 42 tahun itu mampu menjalani masa tahanan, sehingga Kejari Kota Tangerang memutuskan untuk tetap melakukan penahanan.

“Ada sedikit bengkak di bagian bekas operasi, terutama saat duduk agak kesulitan. Tapi kondisi umumnya normal,” tambah Made.

BACA JUGA  Mengenang Dorman Borisman, Aktor yang Sering Tampil di Film Horor Suzanna

Ijonk tidak sendiri. Ia tiba bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus serupa, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Keempatnya akan menjalani masa isolasi selama dua minggu di lapas sebagai bagian dari prosedur standar operasional (SOP) sebelum dipindahkan ke blok tahanan utama.

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran vape ilegal yang mengandung zat Etomidate, yakni obat anestesi kuat yang termasuk dalam daftar obat keras terbatas. Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka lain oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta, yang mengungkap jaringan peredaran vape dari Malaysia ke Indonesia.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Ijonk diduga berperan sebagai salah satu pengendali distribusi ilegal vape mengandung Etomidate, bersama beberapa nama lainnya.(04)