JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor sinetron Jonathan Frizzy, atau yang dikenal publik sebagai Ijonk, kini resmi memasuki tahap dua proses hukum setelah berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Ia hadir di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama kuasa hukumnya dan tiga tersangka lainnya untuk menjalani pelimpahan tahap kedua, termasuk penyerahan barang bukti.
Meski status hukumnya sudah meningkat, Ijonk belum ditahan di rumah tahanan (rutan) seperti tiga tersangka lain. Ia hanya dikenai status tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatannya yang masih dalam masa pemulihan pasca-operasi.
“Jika hasil evaluasi medis menyatakan Jonathan Frizzy belum pulih total, maka akan diberlakukan penahanan rumah. Namun bila kondisinya membaik, kami siap memindahkannya ke lapas,” ujar Kasie Intel Kejari Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, pada Jumat (11/7/2025).
Perkara ini bermula dari penangkapan tersangka BTR oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Maret 2025. Saat itu, petugas menemukan 100 unit vape ilegal yang mengandung etomidate, sejenis zat anestesi berbahaya yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Dari hasil pemeriksaan BTR, penyidik mengembangkan kasus ini dan menangkap dua tersangka lain, yakni EDS dan seorang wanita berinisial ER. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada nama Jonathan Frizzy, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pengendali utama dalam jaringan distribusi vape farmasi ilegal tersebut.
Barang bukti vape diketahui berasal dari Thailand, yang diduga menjadi negara sumber distribusi produk vape mengandung zat berbahaya tersebut. Jonathan Frizzy diduga berperan sebagai koordinator distribusi dan pemasaran vape ilegal ke wilayah Indonesia.
Meski saat ini Ijonk tidak ditahan secara langsung di lapas, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, dan status medisnya akan terus dimonitor oleh tim dokter.
“Jika dalam waktu dekat dokter menyatakan kondisinya layak, maka proses penahanan di lembaga pemasyarakatan akan dilaksanakan,” kata pihak Kejari.
Atas perbuatan tersebut, Jonathan Frizzy bersama tiga rekannya kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan dan distribusi produk farmasi ilegal.(04)